KALTARA – Ahli Waris yang diwakili Ridwan akhirnya membatalkan rencana aksi unjuk rasa terkait polemik perpanjangan kontrak sewa perusahaan PT. Intracawood. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan mediasi meskipun pihak PT. Intracawood masih belum menyampaikan keputusannya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2020 telah dilakukan pertemuan antara perwakilan PT. Intracawood dengan ahli waris yang diwakili Sdr. Ridwan untuk meminta kejelasan dari pihak perusahaan apakah masih ingin memperpanjang kontrak sewa lokasi perairan yang saat ini digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan bongkar muat pelabuhan kayu log.
Awalnya, pihak perusahaan dan ahli waris telah melakukan kesepakatan perjanjian sewa yang tertuang dalam isi Surat Notaris Nomor 70 terkait perjanjian sewa menyewa antara pihak ahli waris dengan pihak PT. Intaracawood Mfg antara lain :
“Bahwa ahli waris selaku pihak pertama didalam surat perjanjian tersebut telah menyewakan kepada PT. Intracawood Mfg selaku pihak kedua dengan ini telah menyewa dari pihak pertama atas sebidang Tanah yang dikenal sebagai Tadjakan Kelong seluas dari batas sebelah Selatan Sei.Tambu Kecil sampai dengan Sei. Pari disebelah Utara, dengan besaran sewa Rp.2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahunnya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tanggal 15 Februari 1999 s/d 14 Februari 2020 dengan jumlah biaya yang akan di bayarkan oleh pihak Perusahaan Pt. Intracawood Mfg dengan jumlah Rp. 50.000.000.-“