banner 728x250

KPK Diminta Tangkap Agus Marto Jika Benar Ada Aliran Dana Korupsi e-KTP

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo disebut-sebut terkait dugaan kasus mega korupsi patgulipat proyek e-KTP. Pasalnya, mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan era 2010-2013 itu diduga telah menerima aliran uang bancakan e-KTP.

“Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus,” kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016) malam.

banner 336x280

Gerakan Mahasiswa Usir Koruptor (Gemuk) pun mendorong penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Agus Martowardjojo guna mendalami pernyataan Nazaruddin terkait dugaan kasus tersebut. Pasalnya, Agus sudah ketiga kalinya dipanggil penyidik lembaga antirasuah meski dua panggilan sebelumnya telah mangkir dan meminta jadwal ulang pada awal November.

“KPK harus mendalami pernyataan M Nazaruddin yang ikut menyeret Agus Martowardojo dalam pusaran dugaan kasus mega korupsi e-KTP,” tegas Koordinator Gemuk Iwan Sutiawan hari ini.

Menurut Iwan, pernyataan Nazaruddin bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut. Pada kasus itu KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum eks Dirjen Dukcapil Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.

“Ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar skandal kasus e-KTP. Apalagi ditambah dengan pernyataan Nazaruddin yang menyebut proyek e-KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears,” jelasnya.

Meskipun KPK enggan membeberkan sosok yang bakal menjadi bidikannya, Iwan menyakini KPK bisa mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka baru tersebut. “Jika bukti-bukti itu sudah kuat, KPK harus transparan untuk segera menetapkan tersangka barunya. Jika benar ada aliran dana korupsi e-KTP ke tangan Agus maka KPK jangan ragu-ragu untuk menangkapnya. Hukum tidak pandang bulu apapun kedudukannya jika bersalah maka harus bisa mempertanggung jawabkannya,” tandasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close