Kaltara – Ketua Adat Dayak Besar Kecamatan Sebuku H. Pangeran beserta jajarannya menolak kedatangan organisasi masyarakat adat baru yang dapat mengganggu sitkamtibmas di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
“Adat Dayak Besar Kecamatan Sebuku mendukung langkah Kepolisian dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu yang meresahkan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara,” tegasnya.
Hal itu disampaikannya di kediamannya Jl. Simpang Tiga Apas / Trans Provinsi Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Jum’at tanggal 24 September 2021.
Menurutnya, Adat Dayak Besar Kecamatan Sebuku menolak organisasi masyarakat sebagai tameng / tempat untuk melindungi warga masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum.
“Adat Dayak Besar Kecamatan Sebuku mendukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam membangun wilayah Provinsi Kalimantan Utara,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Adat Dayak Besar Kecamatan Sebuku turut serta mensukseskan vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah dan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.