banner 728x250

IPW Bicara Pengangkatan Eks Pegawai KPK, Justru Ada Potensi Jerumuskan Kapolri

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Pelantikan dilkukan setelah Polri menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.

banner 336x280

Dari 57 mantan pegawai KPK, tercatat 44 orang telah resmi dilantik menjadi menjadi ASN Polri.

Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Saat ini, sekira 44 orang mantan pegawai KPK segera bertugas di Korps Bhayangkara.

Hanya saja, pengangkatan itu masih menyisakan perdebatan publik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, payung hukum yang digembar-gemborkan untuk menyelesaikan masalah Novel Baswedan Cs berpotensi menjerumuskan Kapolri Jenderal Listyo.

Sebab menurutnya, ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,” tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk “Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri, (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum?”, Jumat (10/12/2021).

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close