banner 728x250

Modus Body Wrapping, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Taiwan Pesanan Napi

  • Bagikan
banner 468x60

Tangerang – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu via Bandara Soekarno-Hatta digagalkan petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Bea-Cukai. Para pelaku menggunakan modus body wrapping untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan upaya peredaran sabu tersebut berhasil diungkap atas kerja sama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Liaison Police Officer of Taiwan, yang dipimpin Colonel Jay Li.

banner 336x280

“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Liaison Police Officer Taiwan bahwa akan ada pengiriman narkotika oleh 2 WN Taiwan ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Irjen Iriawan kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (5/4/2017).

Polisi lalu menindaklanjuti informasi dari Kepolisian Taiwan tersebut. Hingga akhirnya pada Senin, 13 Maret lalu, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang dipimpin AKBP Bambang YS, berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sehingga begitu dua tersangka WN Taiwan ini landing di Bandara Soekarno-Hatta, langsung dilakukan penggeledahan dan diketahui bahwa mereka menyimpan sabu total 3,7 kg dengan modus body wrapping, dibalut lakban,” ucap Iriawan.

Kedua WN Taiwan tersebut adalah Lai Chen Yu (24) dan Huang Ming Wei (24). Selain itu, polisi menangkap seorang WNI, Topan Aribu Wibowo (25), yang hendak menerima barang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, diketahui kedua WN Taiwan tersebut menyimpan 4 plastik sabu dengan cara merekatkannya di badan (body wrapping) dengan total berat 3,7 kg.

Dipesan Napi LP Cipinang

Dari keterangan kedua WN Taiwan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa barang itu akan dikirim kepada seseorang bernama Topan di kawasan Kota, Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan control delivery untuk menangkap si pemesan.

Hingga akhirnya pada Selasa (14/3) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menyergap Topan di sebuah restoran di Jl Raya Gajah Mada, Jakarta Barat, saat hendak menerima barang tersebut. Topan mengaku diperintahkan oleh Sugiyarto alias Cablak, seorang napi yang kini mendekam di LP Kelas I Cipinang.

“Yang bersangkutan (Topan) ini jemput barang tersebut untuk dibawa ke seorang napi di Lapas Cipinang, yakni Sugiyarto atau Cablak,” tuturnya.

Lebih jauh, Iriawan menuturkan, terkait dengan adanya keterlibatan napi di LP Cipinang ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Polisi juga telah memeriksa Sugiyarto di LP Cipinang.

“Kita sudah sering ungkap dan sudah kerja sama dengan Kemenkum HAM soal keterlibatan napi di lapas ini. Bahkan pihak Kemenkumham memberikan akses kepada kami untuk memberantas narkoba ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jay Li mengapresiasi tindakan yang dilakukan Direktorat Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri dalam memberantas transaksi narkotika, yang juga menjadi salah satu ancaman di Taiwan.

“Untuk permasalahan narkoba merupakan hal yang paling penting (untuk diberantas), baik di Kepolisian Taiwan maupun di kepolisian berbagai negara sangat diperhatikan. Kepolisian Taiwan banyak bekerja sama dengan polisi negara lain, terutama dalam memberantas narkoba,” ujar Li.

Modus Lama

Direktur Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan modus body wrapping adalah modus lama dalam peredaran narkotika via udara.

“Sebenarnya body wrapping ini adalah modus lama, tetapi dipakai lagi, makanya mereka ini cukup berani juga,” kata Nico dalam kesempatan yang sama.

Tidak ada alat khusus yang bisa mendeteksi penyelundupan narkoba dengan modus body wrapping. Metal detector yang ada di pintu pemeriksaan penumpang hanya mendeteksi bahan-bahan logam.

“Kalau body wrapping ini kejelian petugas bandara. Petugas punya analisa-analisa tertentu terhadap seseorang yang dicurigai, dari mulai gerak-geriknya petugas bisa tahu,” ujar Nico.

Lebih jauh, Nico mengungkapkan, tingkat penyelundupan narkoba via bandara sebenarnya sudah mulai berkurang. Ketatnya pengawasan petugas dan peralatan untuk memeriksa bagasi penumpang mempersempit ruang gerak para penyelundup narkoba.

“Justru yang paling banyak itu yang via laut, karena Indonesia ini negara kepulauan yang memiliki banyak pelabuhan tikus. Dengan perahu sampan pun bisa diselundupkan,” tuturnya.

Sabu di Tas Ransel

Sementara itu, Timsus Subdit 2 di bawah pimpinan AKBP Gembong Yudha menangkap 3 tersangka pengedar sabu jaringan Aceh-Jakarta. Modus tersangka adalah menyembunyikannya di dalam tas ransel.

Ketiga tersangka itu adalah FJR alias AJR, MI alias H, dan ABD alias DLH. Dari ketiganya, polisi menyita sabu seberat 2,23 kg, 6 handphone, dan 3 kartu ATM serta buku catatan transaksi sabu.

Para tersangka dibekuk di Jl Tanjung Duren Utara XII, Petamburan, Jakarta Barat, dan di sebuah rumah kos di Kampung Kedaung Kali Angke RT 001 RW 008 Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/3).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 142 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau mati.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close