JAKARTA – Korean National Police Agency (KNPA) mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dalam pengungkapan kasus Business Email Compramised (BEC) yang melibatkan 2 perusahaan asal Korea Selatan yakni Simwon.inch dan Power Master Semiconductor.
Hal itu disampaikannyaa saat kegiatan pengembalikan barang bukti uang tunai 29 Milyar kepada Perusahaan Simwon. Inch (Korea Selatan), di Kejari Jaksel, Selasa (26/7/2022).
Turut hadir pejabat Polri dari Dittipidsiber yakni Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP. Himawan Bayu Aji, SIK, SH, MH, Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim KBP Rizki A. Prakoso, SIK, Penyidik Madya KBP Feby Dapot P. Hutagalung, SIK, MH, Kanit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim AKBP Safi’i Nafsikin SH, SIK, MH, Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Kompol Jefry Bram, SKom, SIK, dan Panit 4 Subdit 2 Ipda Roni, SH.
Sementara Tim Delegasi KNPA diantaranya Mr. Kang Kitaek selaku Kadiv Kerjasama Internasional KNPA, Sr. Insp. Su Euisung selaku perwira di bagian NCB, Ms. Lee Eun Jeong selaku penerjemah, Ms. Lee Jiyoun selaku Direktur Simwon Inc (perwakilan korban), Sr. Supt. Byun Changbum selaku Atase Kepolisian, Mr. Heo Yoojung selaku asisten konsuler dan Mr. Dudit selaku asisten konsuler.
Dalam kesempatan itu, ada poin penting yang disampaikan pejabat Polri dan KNPA yakni pentingnya hubungan kerjasama dalam mengungkap kasus-kasus cyber mengingat type kejahatannya adalah boarderless dan harapan agar kerjasama dapat terjalin secara intensive khususnya dalam kejahatan transnational crime.
Disela acara dilanjutkan dengan pemberikan plakat dari Dittipidsiber dan piagam penghargaan kepada penyidik serta dilanjutkan pertukaran souvenir/cinderamata.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan RI mengembalikan barang bukti uang tunai 29 Milyar kepada Perusahaan Simwon. Inch (Korea Selatan), di Kejari Jaksel, Selasa (26/7/2022).
Kegiatan pengembalin BB uang tunai tersebut di laksanakan secara simbolis oleh Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo kepada perwakilan Perusahaan Korea Mrs. Lee Jiyoun dan di saksikan perwakilan Kedubes Korea dan KNPA.
Mekanisme pengembalian BB tersebut di lakukan dengan cara transfer antar Bank, yaitu melalui rekening Bank BNI milik Kejaksaan Jakarta Selatan ke rekening Bank BNI milik Simwon. Inch (BNI Seoul). Nilai transfer mengikuti kurs Rupiah saat ini.
Selain pengembalian BB, disela-sela acara juga dilakukan pemberian piagam penghargaan dari KNPA kepada Kejari Jaksel dan pertukaran cinderamata.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mengungkap perkara penipuan bermodus serangan Business Email Compromise (BEC) atau kompromi email bisnis lintas negara dan jaringan internasional dengan korban perusahaan Simwon Inc. asal Korea Selatan dan White Wood House Food co. asal Taiwan.
“Penipuan ini biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, antara lain manajer keuangan atau petugas bagian keuangan. [Pelaku beraksi] dengan cara menyamar menjadi perusahaan rekan bisnis korban,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (1/10/2021).
Pada perkara ini Simwon Inc. merugi Rp82 miliar dan White Wood House Food co. merugi Rp2,8 miliar.
Para pelaku mulai beraksi pada tahun 2020. Kasus ini bermula ketika dua korporasi itu mendapatkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan mitra dagang. Guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif.
Pelaku menggunakan identitas palsu yang digunakan untuk membuat dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Berkantor, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat email. Berkas palsu dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro yang berada di bawah penguasaan masing-masing pelaku.
Lantas sindikat ini membuat surel palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. Kemudian mengirimkan surel palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening. Sehingga perusahaan akan mengirim dana ke rekening pelaku.