Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan tak ada kriminalisasi terhadap ulama. Hal itu disampaikan Tito menanggapi isu kriminalisasi ulama saat polisi memproses hukum sejumlah tokoh organisasi massa keagamaan, seperti Muhammad Al Khaththath dan Rizieq Shihab.
“Dugaan kriminalisasi ulama adalah tidak benar. Proses penyidikan sesuai koridor hukum,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Ia menambahkan istilah kriminalisasi harus ditinjau lebih lanjut. Menurut Tito, kriminalisasi berarti melakukan sesuatu yang dipaksakan padahal sudah diatur ketentuannya dalam undang-undang.
Sebaliknya bila diatur dalam undang-undang dan aturan tersebut diduga dilanggar oleh seseorang, maka itu adalah proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi.
Karena itu, dalam penangkapan pelaku dugaan makar seperti Al Khathath, Tito menjamin polisi telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Itu semua sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pemeriksaan mengarah pada dugaan tersebut,” lanjut Tito.
Hal senada juga dilontarkan Azhar Kahfi aktivis PB HMI Periode 2013-2015. Dia menilai tuduhan soal adanya kriminalisasi terhadap ulama tidaklah mendasar.
Menurut Kahfi, aparat kepolisian tentunya sudah memiliki alat bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
“Karena itu saya yakin tidak ada unsur kriminalisasi, (tapi) tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan dilepaskan,” kata dia.
Maka itu, dia mengingatkan agar para ulama dapat membedakan mana ceramah yang mengajak kebaikan dan mana ceramah yang mengajak untuk menghindari perbuatan yang buruk.
“(Jadi) bedakan mana nahi munkar, mana makar,” ujarnya.
Azhar memastikan bahwa apa yang dilakukan Kepolisian dalam rangka penegakan hukum dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Polri tentu kalau ada laporan harus menindaklanjuti apakah penyelidikan atau naik ke penyidikan,” tandasnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Al Khaththath pada April lalu atas dugaan makar. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
Polisi Juga tengah mencari keberadaan Rizieq Shihab terkait kasus dugaan percakapan konten pornografi. Rizieq tak memenuhi dua kali panggilan Polda Metro Jaya.
Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan pancasila. Selain dua kasus tersebut, Rizieq juga dilaporkan atas dugaan penodaan agama oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).