Jakarta – Polisi mengimbau Pelaku pengerusakan dan pembakaran di luar gedung stadion Kanjuruhan, Malang Pada 1 Oktober 2022 lalu yang terekam CCTV sekitar, untuk menyerahkan diri.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 08/10/22.
“Ya, pelaku pengerusakan dan pembakaran di luar gedung stadion Kanjuruhan terekam Jelas melalui kamera pengawas CCTV sekitar stadion baik didalam maupun diluar stadion,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menambahkan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku yang membuat kerusuhan diluar yang telah terekam di CCTV,untuk para pelaku yang sudah terindentifikasi penyidik akan memproses Minggu depan.
“Kita akan melakukan penegakan Hukum kepada siapapun yang terindentifikasi dalam perusakan dan pembakaran diluar stadion,” kata Dedi.
Dikatakan Dedi, Polri telah menganalisis video yang terekam pada 34 kamera pengawas atau CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan, tampak adanya Aksi perusakan serta pembakaran oleh massa dan terlihat massa sudah anarkis dengan melakukan penyerangan terhadap pemain dan official.
“Dari hasil rekaman akan disinkronkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan para saksi, dan tersangka,” jelas Dedi.
Dedi menegaskan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua yang berperan dalam Tragedi Kanjuruhan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pasca kejadian Stadion Kanjuruhan, Malang, Polri telah menetapkan 6 tersangka atas tragedi tersebut, yakni Direktut LIB, Ketua Panpel, SO, Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan 1 Danki Brimob.