Jakarta – Sejumlah pihak terus berusaha keras membangun opini Formula E Clear dari persoalan hukum. Tujuannya, agar KPK menghentikan penyelidikan dugaan korupsi ajang balap mobil listrik tersebut.
Begitu dikatakan pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menduga ada pihak khawatir bila KPK menaikkan ke tingkat peyidikan. Padahal, lembaga antirasuan itu tak bisa ditekan pakai opini.
Karena itu, Sugiyanto meminta kepada siapapun yang ingin bicara soal Formula E, agar sebaiknya membaca PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Intinya, ajang balap-balapan Formula E tak bisa dianggarkan baik lewat Perubahan APBD Tahun 2019 maupun APBD Tahun 2020,” kata SGY di Jakarta, hari ini.
Sugiyanto menegaskan, pembayaran biaya komitmen fee Rp560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 adalah kesalahan fatal.
“Dengan demikian, maka dugaan kerugian negara untuk kegiatan Formula E adalah total loss, yakni Rp 560 miliar,” jelasnya.
Dikatakan Sugiyanto, auditor BPK pun diduga kuat tak menyebutkan dugaan pelanggaran PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam LHP BPK tentang Formula E.
“Saat ini, Saya sedang bikin tulisan dengan judul ‘Benang Merah Permasalahan Formula E’,” katanya.
Dengan demikian, SGY menambahkan, maka diduga kuat anggaran kegiatan Formula E Rp 560 miliar tak bisa dimasukan lewat APBD DKI Jakarta baik pada Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020.
Tentunya hal ini merujuk aturan pada PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Semoga permasalahan Formula E bisa cepat rampung. Sehingga bisa memantu masyarakat memahami permasalah secara utuh, termasuk sebagai masukan untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,” pungkasnya.