Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapat penghargaan Pin Emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Penghargaan ini diberikan atas prestasi jajaran Dirrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro dalam pengungkapan kasus mafia tanah.
Hadi Tjahjanto menyampaikan pemberian pin emas ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam mengusut kasus mafia tanah. Pemberian penghargaan ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022) dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan.
Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. Tahun 2022 ini saja 60 kasus mafia tanah diungkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan jaksa.
“Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, kita bisa menyelesaikan 315 kasus dan tahun 2022 ini 60 kasus (mafia tanah) kita selesaikan,” kata Hadi dalam keterangannya yang diterima wartawan dari Polda Metro Jaya.
Dari 60 kasus tersebut, 53 kasus di antarnaya ditangani kepolisian dan 23 kasus di antaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap). Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.
“Ini sudah satu bentuk prestasi. Dan apabila kita lihat objek yang sudah mereka kuasai, itu ada kurang lebih 54 ribu hektare, kerugian negara Rp 2,5 triliun dan melibatkan 412 para mafia. Mafia itu ada 5 yaitu: oknum BPN iya, sikat terus. Kedua oknum pengacara pasti ikuti kliennya, ketiga notaris, kemudian camat-kepala desa, ini oknum,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi Tjahjanto menilai penyidik Polda Metro Jaya telah merespons program Presisi Kapolri dengan mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan tindak pidana mafia tanah. Dia memuji penyelesaian perkara yang dianggap memulihkan keadaan dan memberikan keadilan bagi korban dan pelaku.
Dia menilai kebijakan itu merupakan hal yang perlu dikembangkan sebagai suatu konsep pencegahan dalam penegakan hukum pidana. Hal itu dapat bermanfaat dalam menjalankan seluruh norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Seperti diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus mafia tanah di Jakarta pada Agustus 2022. Proses pengungkapan itu bukanlah hal yang mudah karena melibatkan banyak oknum, di antaranya dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga notaris.
Kasus itu bermula dari adanya laporan korban ulah mafia tanah yang ditindaklanjuti oleh penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Hard) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan komprehensif lewat kerja sama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.
Polda Metro Jaya menangkap 33 tersangka dalam kasus ini. Praktik mafia tanah ini bersifat terstruktur dengan melibatkan sejumlah oknum pegawai BPN.
Salah satu kasus mafia tanah yang berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya yang cukup menyita perhatian publik yakni kasus dengan korban keluarga artis Nirina Zubir. Di mana eks ART terlibat dalam peralihan sejumlah tanah milik orang tua Nirina Zubir.