Jakarta – Advokat bakal calon senator DPD RI – Sulteng 2024 Farhat Abbas menyebut laporan pelecehan Ihsan ( suami siri hasnaeni ) yang mengatasnamakan Pengacara hasnaeni adalah upaya mempermalukan, pemerasan, mengganggu penyelenggara Pemilu KPU RI khususnya Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
“Jika dilihat kronologis yang di buat Ihsan dalam laporan di Polda Metro Jaya berkenalan tanggal 13 Agustus 2022 adalah sangat singkat dan diawali niat jahat dari Ihsan dan Hasnaeni yang mendokumentasikan pertemuan maupun perjalanan mereka. Pelapor Hasnaeni dan suami sirinya ini selalu bersama-sama dan menemani, justru sebaliknya ketua KPU dapat melapor balik dan memenjarakan ihsan dan para saksi-saksi yang bekerjasama mau menjatuhkan Hasyim Asy’ari ,” tegas Farhat Abbas, hari ini.
Farhat yang merupakan pengacara yang pernah membuat laporan ke DKPP dan pidana kebareskrim kemudian mencabut laporan tersebut tentunya dengan berbagai pertimbangan yurisidis.
Diantaranya adalah adanya surat pencabutan kuasa, adanya 2 rekaman video permintaan maaf Hasnaeni dan pengakuan jatuh cinta dan minta dinikahi oleh Ketua KPU yang direkam pengacara terdahulunya Brayen serta surat keterangan depresi dari dokter jiwa.
“Sebagai pengacara Hasnaeni yang mendampingi saat pengosongan rumahnya di Lebak Bulus dan di Kejagung serta menghadapi Ketua KPU saya memahami maksud dan niat tidak baik dari Ihsan dan Hasnaeni,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, selaku pengacara dan GMPG untuk mundur dan menghargai keputusan cabut kuasa serta pengakuan minta maaf Hasnaeni, dan tidak bertanggungjawab atas ulah laporan palsu, pencemaran nama baik serta upaya pemerasan tersebut.
“Coba pikirkan? Kok Ketua KPU harus melunasi hutang korupsi Hasnaeni 16 Miliar kepada negara dan membebaskan Hasnaeni? Tidak masuk akal, inilah yang menurut saya meminta Hasnaeni stop mengaku yang bukan-bukan. Fokus saja jalani hukuman sebagai koruptor, saksi-saksi sudah komunikasi dan bertemu saya dan tidak akan jadi saksi dan menilai apa yang dilaporkan Ihsan itu hanya faktor materi/pemerasan/cemburu buta,” bebernya.
Masih kata Farhat, di DKPP Ihsan mengaku sebagai suami ternyata tidak tercatat di KUA. Ihsan berharap data-data percakapan Hasnaeni dapat di tarik kembali dari ponsel Hasnaeni melalui Cyber Polda. Artinya dia nyuruh Polisi cari bukti, nyatanya saat dirinya menantangnya untuk buat laporan ke KPK gratifikasi sex atau janji penyelenggara negara atas partai republik satu, Ihsan ciut nyalinya.
“Dia (Ihsan) takut dan tidak mau istrinya terseret-seret,” katanya.
Menurutnya, niat jahat ini yang tertangkap olehnya sebagai pengacara profesional dan mundur sebagai kuasa serta mencabut seluruh laporan pidana maupun DKPP.
“Harusnya Polda Metro Jaya tidak menerima ataupun meng SP3 kasus ini,” ujarnya lagi.
Karena, lanjutnya, syarat somasi yang mereka gunakan masih menggunakan somasi dari Kantor dan kuasa atas kantor hukum Dr Farhat Abbas 8 rekan.
“Mereka beropini sesuka suka hati mereka, nyatanya istri sirinya mengaku depresi minta maaf malah minta kawin!,” terangnya.
Dikatakannya, tim pengacara yang melaporkan saat ini awalnya sepaham dan berpikir sama kenapa harus di cabut, Ihsan hanya bermodal surat pernyataan Hasnaeni seolah-olah dapat tekanan saat minta maaf.
“Itupun disuruh dan diketik sama Ihsan, karena 2 Minggu Hasnaeni tidak boleh di kunjungi, setelah pindah ke pondok bambu barulah mereka membuat dan menandatangani surat tersebut. Ihsan dan Hasnaeni dibantu pengacara saat ini melakukan pelaporan hanya ingin mewujudkan hasratnya niat buruknya agar Ketua KPU jatuh dan dibawah kendali mereka,” lanjutnya.
Farhat berharap kejahatan ini harus diusut dan Ihsan bersama Hasnaeni menanggung perbuatannya. Tidak ada pemerkosaan, tidak ada pelecehan yang ada pertemuan atas niat konspirasi mereka untuk menjebak Ketua KPU, mengenai rekaman Hasyim mendesign akan merekayasa hasil Pemilu Pilpres Ganjar dan Erick Tohir.
“Sampai detik ini Hasnaeni dan Ihsan tidak bisa menyerahkan bukti maupun rekaman nya, jadi itu semua bohong dan karang-karangaan orang yang lagi depresi sesuai pengakuan dan keterangan dokter,” pungkasnya.