Jakarta – Penangkapan Anton Gobay yang merupakan WNI, oleh otoritas Filipina pada Sabtu (7/1/2023) lalu, karena berupaya menyelundupkan senjata api ilegal untuk simpatisan Papua Merdeka ke Papua, disorot oleh Indonesian Police Watch (IPW).
“Indonesia harus meminta agar Anton Gobay diekstradisi ke Indonesia dan diadili di Indonesia dengan alasan Anton Gobay adalah warga negara Indonesia,” kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Sugeng menilai meski Anton Gobay melanggar hukum Filipina, yang bersangkutan tetap bisa dipulangkan ke Indonesia. Hal ini sesuai asas Perlindungan (Nasional Pasif).
“Dalam asas hukum Nasional Pasif maka Anton Gobay bisa diekstradisi ke Indonesia sebagai warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dalam kaitan menjual senjata ke Indonesia kepada pihak pihak tertentu secara ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Dedi Prasetyo mengatakan, Anton Gobay memanfaatkan jalur Davao City menuju ke Gensan yang akan digunakan sebagai jalur penyelundupan senpi dari Filipina menuju Papua sebelum tertangkap.
“Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani,” kata Dedi Prasetyo, Jumat (13/1/2023).
Anton Gobay telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan tim Polri yang diutus ke Filipina. Anton Gobay mengaaku siap menjalani proses hukum di Filipina.
“Tim Polri memastikan bahwa AG selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak Kepolisian,” ujar Dedi.