banner 728x250

KPU Ingatkan Kampanye Berkedok Sosialisasi Bisa Kena Pidana

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA — Partai politik peserta Pemilu 2024 diingatkan agar tidak menggunakan kegiatan sosialisasi sebagai kedok untuk berkampanye. Jika terbukti berkampanye, maka pihak partai akan dijatuhi sanksi pidana dan denda.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, (17/2/2023) yang menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, parpol dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023. Kendati begitu, parpol boleh melakukan kegiatan sosialisasi.

banner 336x280

Sosialisasi itu, kata Hasyim, hanya boleh dalam bentuk pemasangan bendera dan nomor urut parpol. Sosialisasi juga boleh dalam bentuk pendidikan politik untuk kalangan internal parpol dengan metode pertemuan terbatas di ruang tertutup. Semua kegiatan sosialisasi itu wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu maksimal satu hari sebelum acara.

“Tetapi semua kegiatan sosialisasi itu dilarang menggunakan unsur kampanye. Unsur kampanye yang dimaksud adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum secara langsung ataupun melalui media sosial, media cetak, dan media elektronik. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum juga masuk kategori kampanye.” bebernya.

Hasyim menegaskan apabila partai politik terbukti melakukan kegiatan sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, maka partai tersebut berarti sudah melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, (tapi) pada faktanya mengandung unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan ‘kampanye di luar masa kampanye’,” kata Hasyim.

Hasyim menyebut, parpol yang melakukan kampanye berkedok sosialisasi bakal dijatuhi sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Pemilu. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta terhadap pengurus partai yang bertanggung jawab atas kegiatan yang mengandung unsur kampanye itu. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Bawaslu.

KPU dan Bawaslu berharap partai politik mematuhi ketentuan sosialisasi tersebut. Dia juga meminta partai politik menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye alias curi-curi kampanye.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close