Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) menyoroti fenomena akun yang kerap mendeskreditkan institusi Polri dengan serangan-serangan yang tendensius.
Parahnya lagi, akun-akun tersebut mempunyai maksud terselubung dibalik serangan yang diarahkan kepada korps Bhayangkara.
Waksekjen JARI 98 Donny Fraga Wijaya menyebut telah memperoleh informasi sejumlah akun yang telah meresahkan dengan memposting tulisan maupun konten yang mendeskreditkan instansi Polri dengan tujuan menakut-nakuti dan mengancam akan memviralkannya ke media sosial miliknya. Dan yang paling tidak dibenarkan adalah ada upaya menjadi pemerasan.
“Pemilik akun-akun yang meresahkan sudah waktunya bertaubat sebelum karma datang. Modus baru takut-takuti Polri, tapi ujung-ujungnya melakukan pemerasan. Pemilik akun yang meresahkan tersebut harus segera mempertanggung jawabkannya,” tegas Donny, hari ini.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan hukum berlaku untuk semua warga Indonesia tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pemilik akun yang kerap mendeskreditkan Polri. Ia menekankan, tak ada satupun warga Indonesia yang kebal terhadap hukum.
“Di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Itu yang supaya kita pegang teguh. Siapapun kalau sudah melakukan tindak kejahatan dengan modus apapun itu maka harus dipertanggung jawabkan. Jadi catat, perlakuan harus sama didepan hukum,” sambungnya.
“Awas ada pasal pemerasan dan UU ITE, jika itu diteruskan maka masalah ini akan kami kawal hingga tuntas. Konyol jika ada profesi wartawan berubah jadi monster markus, sudah pelanggaran kode etik jurnalistik,” tuturnya.
Untuk diketahui, JARI 98 saat ini sedang memantau pergerakan akun-akun meresahkan yang menyerang institusi Polri, salah satunya pemilik akun ig dan fb atas nama wiwik putriana.
“Kami akan pantau dulu sepak terjang pemilik akun wiwik putriana, jika sudah mengarah pidana maka tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.