Jakarta – Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan bahwa pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri membuktikan bahwa dalam melakukan penyelidikan kasus Formula E masih sesuai dengan SOP dan murni penegakan hukum.
“Sehingga kalau ditingkatkan ke tahap penyidikan berarti memiliki bukti dan keterangan saksi yang menguatkan tentang adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan,” tegas Fernando Emas, hari ini.
Lebih lanjut, Fernando berpesan sebaiknya semua pihak membiarkan lembaga antirasuah secara leluasa melakukan penyelidikan dan menentukan status kasus Formula E apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan termasuk ketika Anies ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau pihak pendukung Anies Baswedan tidak sependapat dengan keputusan KPK dan berusaha membangun opini seolah penanganan kasus Formula E adalah bermuatan politik sebaiknya menempuh jalur hukum. Misalnya menempuh praperadilan apabila Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Lebih jauh, dirinya menganggap para pendukung Anies yang coba membangun opini mengenai kasus Formula E membawa proses hukum kepada ranah politik, membuktikan bahwa mereka tidak siap menjadi bagian dari kekuasaan karena tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum dan konstitusi yang mengatur tentang itu.
“Mencoba ingin melakukan intervensi dan meruntuhkan kredibilitas serta independen KPK melalui pembangunan opini seolah lembaga anti rasuah tersebut sudah menjadi bagian dari kekuatan politik yang bisa dikendalikan,” pungkasnya.