Indramayu – Banyaknya informasi tentang dampak kebijakan pemerintah melalui kementerian kelautan dan perikanan KKP yang tidak jelas dan mengancam terjadinya pecah belah di republik Indonesia, diantisipasi para nelayan yang berada di Karangsong, Kabupaten Indramayu dengan tidak melakukan aksi unjuk rasa. Dengan harapan menjadikan wilayah Indramayu selalu aman dan damai serta selalu mengedepankan kebersamaan.
Robani, Salah seorang pemilik kapal di indramayu, dan juga tokoh nelayan serta pengurus kelompok nelayan gerakan nelayan pantura kabupaten Indramayu, mengungkapkan mendukung kebijakan dan program pemerintah.
Dengan adanya kebijakan PP 85 dan PP 11, Robani berharap pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali. Terkait perhitungan hasil tangkapan dan pendaratan hasil tangkapan serta kebijakan pekerja yang di nilai merugikan pemilik kapal di karangsong kabupaten indramayu
“Kalaupun ada kebijakan dan negara memang ingin mensejahterakan wilayah di indonesia teman-teman nelayan tidak keberatan untuk bayar pajak namun seyogyanya tidak membuat permasalahan baru di nelayan. ” kata Robani.
Dijelaskan, karena kapal puresein diawal PP baru, setelah pulang dari melaut tentu tidak mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) perizinan kapal tidak dikeluarkan harus memperkerjakan nelayan lokal serta mendaratkan ikan di wilayah tangkapan .