banner 728x250

Soroti Statemen Ahmad Dhani saat Deklarasi AKS1, PAPPRI : Sangat Keliru!

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Musisi Ahmad Dhani buka suara pendirian Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) yang didirikan sebagai wadah sekaligus bentuk kepedulian untuk melindungi dan membela hak-hak pencipta lagu, di Jakarta pada 3 Juli lalu.

“Saya senang sekali dapat berita kegiatan AKS1, belum sukses, tapi pergerakannya itu ada denyut. Apa bedanya sebelum Ari Bias bergabung dengan AKS1 dan setelah bergabung dengan AKS1, ternyata ada perubahan yang signifikan, ternyata akhirnya kita punya gigi,” kata Dhani saat memberikan sambutan dalam Deklarasi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) Bandung di Restoe Boemi Braga, Kota Bandung, Jumat (25/8/2023).

banner 336x280

“Kehadiran AKSI ini sebenarnya, satu hal yang ingin kita ingin urus, tapi hal kecil yang kita mau urus, menjadi sebuah hal yang besar bagi senior kita yang duduk di LMKN, duduk di PAPPRI maupun duduk di LIRA” tandas Ahmad Dhani.

Menanggapi statemen Ahmad Dhani tersebut, PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), meluruskan bahwa PAPPRI adalah sebuah organisasi profesi yang tidak mempunyai kaitan langsung dengan kegiatan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti.

Pihak DPP Media & Humas PAPPRI juga menyoroti perkataan Ahmad Dhani yakni “Saya cuma mau ngurus, satu hal yang mereka nggak bisa, yaitu live event. Ternyata dari 140 milyar itu, mereka hanya mengkolek 900 juta, nggak sampai 1 persen dari 140 milyar. Disitu saya sudah bilang sama senior-senior kita yang mungkin sudah kenyang yaa, yang duduk di LIRA, duduk di PAPPRI pasti sehat, duduk di FESMI pasti juga sehat, yang belum sehat pasti kita”.

Selain itu pernyataan lain dari Ahmad Dhani yakni “Faktanya beberapa artis penyanyi sudah membayar langsung kepada pengarang lagunya. Bayar langsung ke Ari Bias, bayar langsung ke Piyu, ke Denny Chasmala, bayar langsung ke saya, bayar langsung ke Yovie, cuma Yovie diam aja, ke Bebi Romeo juga sudah ada, cuma Bebi diam aja. Artinya apa, bahwa kita sudah melakukan direct license. Terus LMKN mau apa, PAPPRI mau apa? Mau ngapain? Mau ribut sama gua?”

PAPPRI menilai bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks, bahwa pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI, ingin mengurus sendiri royalti live event secara direct license, antara pencipta lagu dengan penyanyi, melalui sebuah kesepakatan bersama.

“Pernyataan Ahmad Dhani sangat keliru dan tidak berdasar. Jelas, Ahmad Dhani tidak memahami PAPPRI secara utuh. Kewenangan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berada dalam domain LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang telah memperoleh izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI.” tegas PAPPRI dalam keterangan pers resminya, hari ini (31/8/2023).

PAPPRI sebagai organisasi profesi yang menghimpun pencipta lagu, penyanyi dan pemusik di seluruh Indonesia, mempunyai tupoksi untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan kualitas anggotanya. Dan secara umum PAPPRI berpartisipasi untuk menjaga ekosistem musik Indonesia agar berjalan sesuai dengan tatanan yang ada.

PAPPRI juga menegaskan telah melakukan berbagai kegiatan penting, antara lain : Mengupayakan adanya Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013. Termasuk menginisiasi pendirian KCI (Karya Cipta Indonesia) lalu Anugerah Musik Indonesia (AMI Awards) bersama ASIRI (Asosiasi Industri Musik Indonesia) dan KCI (Karya Cipta Indonesia), PAPPRI juga menginisiasi mendirikan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Lembaga Sertifikasi Profesi Musik (LSP Musik Indonesia), Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI).

Dibidang kesejahteraan sosial, PAPPRI bekerjasama dengan YKDK (Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial) secara berkesinambungan memberikan dana apresiasi bagi insan musik anggota PAPPRI maupun non anggota PAPPRI yang sakit.

PAPPRI bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Ketenagakerjaan juga menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang seni musik.

“Atas dasar tersebut maka pernyataan Ahmad Dhani tentang positioning PAPPRI sangat keliru, oleh karenanya harus diluruskan, agar tidak menimbulkan persepsi masyarakat yang keliru terhadap PAPPRI yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk industri musik Indonesia untuk menjadi lebih maju dan hebat.” pungkasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close