banner 728x250

Statemen Mahfud MD soal Kewenangan MK di Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Rampai Nusantara : Jangan-jangan Ada Udang Dibalik Batu

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang putusan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman usai acara penandatanganan kerja sama dengan Kemenko Polhukam di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10).

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah menyambut baik hal tersebut, putusan MK ini apapun nanti hasilnya harus dapat diterima sebagai bagian dari proses yang tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi.

banner 336x280

“Lebih cepat lebih baik, apapun putusannya harus kita terima dan jalankan. Janganlah soal gugatan batas usia ini seakan-akan hanya mengakomodir kepentingan Gibran semata, kita harus melihat secara luas kalo yang diperjuangkan ini lebih pada soal nilai-nilai yang diyakini bisa menyempurnakan sistem demokrasi kita yang berlaku untuk semua bukan hanya Gibran. Khan belum tentu juga dikabulkan atau kalaupun dikabulkan belum pasti juga Gibran akan menggunakan haknya untuk maju mencalonkan diri sebagai cawapres. Begitupun ketika Gibran memutuskan untuk maju harus dihargai sebagai hak konstitusi yang dimiliki tapi ini kok belum apa-apa sudah heboh dan keliatannya banyak juga pihak sepertinya kebakaran jenggot dan panik.” ujar Mardiansyah saat ditemui dikantor Pusat Rampai Nusantara, Rabu malam (04/10/23).

Terkait gugatan batas usia ini memang menjadi perbincangan hangat banyak orang dari berbagai kelompok kepentingan dan tidak sedikit yang menggoreng isu ini untuk memperjuangkan kepentingannya. Bahkan ada juga yang menuding kalo MK bisa saja masuk angin disebabkan Ketua MK iparnya Presiden Jokowi dan lain sebagainya. Ini tentu sangat salah kaprah karena sama saja tidak menghargai yang mulia hakim MK yang diyakini memiliki jiwa kenegerawanan tinggi selain itu kepemimpinan MK itu bersifat Kolektif Kolegial.

Putusan MK terkait aturan atau sistem pemilu itu sudah dilakukan dari masa ke masa dan kalo kita ingat lagi ke belakang di tahun 2009 ketika proses pemilu sudah berjalan bahkan sudah masuk tahapan kampanye tiba-tiba secara mengejutkan Ketua MK saat itu Prof Mahfud MD memutuskan perubahan sistem nomor urut menjadi suara terbanyak pada pemilihan calon legislatif di pemilu umum tahun 2009. Dengan putusan ini tentu merubah banyak hal dan tidak sedikit yang kecewa atau dirugikan atas hal ini tapi semua tetap menerima dengan lapang dada sebagai sebuah keputusan yang diyakini untuk memperbaiki sistem demokrasi kita menjadi lebih baik lagi.

“Janganlah terlalu dipolitisir, kasian juga Jokowi dan Gibran yang tidak tahu menahu soal gugatan ini justru dicurigai dan mendapat tudingan macam-macam. Putusan MK juga tidak hanya ditentukan oleh ketua MK tapi ada sembilan hakim yang memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memberikan suaranya. Karena itu jauh lebih baik kita percayakan saja pada para hakim MK yang mulia ini untuk memutuskan. Khan jadi lucu juga ya tiba-tiba Prof Mahfud sampaikan kalo MK tidak berhak memutuskan terkait ini sedangkan di tahun 2009 beliau sebagai ketua MK mengeluarkan putusan merubah sistem pemilu legislatif yang awalnya berdasarkan nomor urut menjadi suara terbanyak.” kata Mardiansyah.

“Jangan-jangan ada udang dibalik batu karena seperti yang kita tahu beliau khan masih berhasrat sekali ingin menjadi Cawapres dan peluangnya saat ini cukup besar jadi mungkin saja pernyataannya itu untuk menjegal bakal lawan politiknya dan Gibran dianggap saingan terberatnya untuk menjadi Cawapres atau bisa juga ini merupakan salahsatu “syarat” menjadi cawapres dari kelompok yang akan mengusungnya dengan meminta beliau mengeluarkan pernyataan tersebut.” tegas Mardiansyah yang juga Aktivis 98 ini.

Ia juga mengimbau agar pelaku politik bisa berpolitik dengan baik. Yakni tetap mengutamakan akal sehat dan hati nurani.

“Berpolitiklah dengan baik karena kekuasaan itu ada batasnya jadi janganlah mengorbankan segala hal utamanya akal sehat dan hati nurani hanya untuk kepentingan semata dan raihlah kesuksesan tanpa harus mengorbankan atau menginjak orang lain.” pungkas Mardiansyah.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close