Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan harusnya KPU konsultasi dulu terkait putusan tersebut.
“Setiap PKPU yang dirancang harus dikonsultasikan dahulu dengan Komisi II DPR, tidak bisa maunya sendiri diadopsi lalu dijadikan dibuat narasi menjadi PKPU tanpa konsultasi,” kaya Guspardi saat dihubungi, Kamis (19/10/2023).
“Setelah konsultasi di Komisi II, lalu Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kalau di luar itu tentu tidak bisa dijadikan dasar, artinya banyak pengamat mengatakan itu cacat prosedural kalau tidak melalui PKPU di mana itu harus dikonsultasikan,” tambahnya.
Guspardi menyebut DPR kini masih dalam masa reses hingga 30 Oktober. Dia mengatakan ada kemungkinan rapat digelar jika pimpinan DPR menyetujui.
“Sekarang ini DPR kan dalam masa reses dari 4 Oktober sampai dengan tanggal 30, DPR dalam masa reses tidak bisa melaksanakan rapat kerja. Karena ketika reses seluruh anggota DPR itu berada di dapil itu aturan yang diatur konstitusi, jadi DPR di dapil adalah melaksanakan tugas konstitusionalnya,” ujarnya.
“Bolehkah DPR rapat? Boleh, asalkan mendapatkan izin dari pimpinan DPR, kalau tidak ada, tidak bisa menggelar rapat kerja dengan mitra, begitu juga dengan KPU yang akan merevisi PKPU tentang syarat batas umur capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Komisi II DPR belum mendapatkan permintaan dari KPU untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
“Sampai detik ini saya belum mendapatkan undangan untuk rapat kerja dengan KPU. Sebagaimana dikatakan tadi kalau melakukan rapat kerja mekanismenya kayak tadi. Semua kita anggota DPR berada di dapil,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan iti bersifat final.
Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta pemilu 2024.
KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)” demikian isi surat KPU.
Hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.