banner 728x250

Netralitas Polri Harga Mati, Prodewa : DPR Tak Perlu Bentuk Panja

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Lembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa) menanggapi rencana pembentukan Panja Netralitas Polri oleh Komisi III DPR RI. Hal ini disampaikan langsung oleh Fauzan Irvan selaku Direktur Eksekutif Nasional Prodewa.

Menurut Fauzan, Pembuatan Panja ini dinilai cenderung politis, mengingat netralitas polri harusnya tidak perlu diragukan karena sudah diatur oleh UU.

banner 336x280

“Kami menilai usulan pembentukan panja ini cenderung politis, karena memang netralitas Polri itu sudah terpampang jelas dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.” ujar Fauzan.

Ia melanjutkan bahkan dalam UU tersebut sangat tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran POLRI untuk bersikap netral tidak hanya dalam pemilu tetapi dalam cakupan yang lebih luas lagi yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang di atur dalam Pasal 28 ayat (1) :

“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.” tegas dia.

Menurut Fauzan, untuk membuktikan netralitas POLRI dalam hal politik praktis Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 juga memerintahkan untuk mencabut hak memilih dan dipilih seorang anggota POLRI yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) :

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

“Jadi menurut kami, netralitas Polri sudah harga mati dan jangan diragukan,” tegas Fauzan.

Selain itu, menurut Fauzan isu netralitas menjadi isu langganan 5 tahunan, dari tahun ke tahun isunya selalu sama dari mulai isu politik uang, keberpihakan, sampai mobilisasi masa kepada pihak-pihak tertentu.

Padahal yang harusnya menjadi objek tertuduh dari tuduhan netralitas tersebut adalah Lembaga sekelas kementerian, atau bahkan komisaris-komisaris BUMN yang banyak dipimpin oleh utusan partai politik, namun isu tersebut tidak sekencang isu netralitas TNI/POLRI.

“Tindakan menuduh secara serampangan tanpa bisa dibuktikan menurut hukum, bisa jadi hanya dipergunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk membuat situasi pemilu semangakin tidak kondusif. Singkatnya kenapa orang yang menuduh TNI/POLRI tidak netral itu tidak melaporkan hasil temuan beserta membawa alat buktinya. Tindakan koar-koar dimedia dan justru tidak melaporkan itu menggambarkan bahwa sebetulnya penuduh memang tidak punya bukti apapun terkait tuduhannya sehingga dia tidak melapor, dan hanya ingin membuat kegaduhan dan menciptakan situasi pemilu yang tidak kondusif. “ tegas Fauzan

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close