banner 728x250

Tim Gabungan Baintelkam-Bareskrim Polri, Polda Sumut serta Kantor Imigrasi Khusus Medan Berhasil Ungkap Jaringan Internasional Penjualan Ginjal ke India

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Tim gabungan Dit Kamsus Baintelkam Polri , Bareskrim Polri, dan Inteltek Intelkam Polda Sumut berhasil membongkar jaringan Internasional perdagangan organ ginjal manusia Indonesia – India.

Pada tanggal 5 Desember 2023 tim Dit Kamsus badan intelijen dan keamanan Polri yang dipimpin oleh AKBP Febry Sam, bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Int. Kualanamu (KNIA) berhasil mengamankan dua orang terduga jaringan Internasional perdagangan organ ginjal manusia Indonesia – India. Adapun Eggi eyang di amankan RAW dan AD

banner 336x280

Setelah diamankan dan di minta keterangan di Ruang Pemeriksaan Imigrasi di dapat informasi Ke dua Orang WNI terduga sebagai pelaku akan ke India menggunakan maskapai pesawat Batik Air No. Flight ID-7288 Rute : KNO-Kuala Lumpur (Transit)/ Selanjutnya Tgl 5 Des 2023 Pkl 17.30-20.35 dengan maskapai Pesawat Malindo No. Flight OD-205 Rute : Kuala Lumpur (KUL) – Delhi (DEL) India.

Terduga pelaku kemudian di bawa menuju ke Mapoldasu, Guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dan peran masing – masing.

Dari hasil pengembangan tim Dit Kamsus Baintelkam Polri , Bareskrim Polri, Inteltek Intelkam Polda Sumut berhasil mengamankan Mus Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 yang di duga sebagai penghubung antara RAW dan A.

Kemudian terduga wanita berinisial A, warga Kota Medan, merupakan calon pembeli yang akan membeli ginjal korban bernama Reza Abdul Wahid, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Lalu tersangka AD merupakan perantara yang pertama kali dihubungi oleh korban. Dan AD merupakan orang yang mengenalkan korban ke EC. 

Lalu, pelaku Mus Muliadji, yang sudah ditangkap bertugas menjemput dan menampung korban selama di Medan. Mus Muliadji dan EC merupakan teman semasa berkuliah di India.

Polisi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga tergiur hingga menawarkan diri untuk menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta.

Uang ini rencananya akan dipakai untuk pengobatan salah satu anggota keluarganya.
Di dalam media sosial tersebut sudah ada pembeli berinisial A yang siap membayar.

Setelah itu mereka membahas prosedur transplantasi, dimana syaratnya adalah organ ginjal korban sehat.

Transplantasi ginjal sendiri akan berlangsung di India dan memakan waktu lebih dari sebulan.
Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, pada 1 Desember korban berangkat dari Kudus ke Jakarta, lalu ke Medan, melalui bandara Kualanamu.

Kemudian pada tanggal 2 Desember, korban, calon pembeli dan tersangka Mus Muliadji bertemu di salah satu restoran di Medan.
Disini disepakati korban dan calon pembeli berinisial A berangkat ke India berbarengan keesokan harinya atau 3 Desember.

Namun sayangnya, ketika hendak berangkat korban tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena mencurigakan. Sementara calon pembeli berinisial A lolos ke India.

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kembali gagal dan diamankan.

“Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar.”

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

“Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta.”

Saat ini proses hukum masih di tangani oleh Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close