Jawa Tengah – Bambang Untoro selaku mantan Sekretaris Papdesi Jawa Tengah yang merasa prihatin dengan kondisi para aparatur desa dalam menyikapi kepentingan politik Ketua organisasinya. Menurutnya, persoalan ini juga berlaku bagi organ-organ perangkat desa lainnya seperti AKD dan Apdesi.
Papdesi dan organ lainnya sebagai atau secara organisasi perlu mengambil sikap netral dalam pemilu 2024 agar tidak menjadi kendaraan politik pihak manapun guna mencegah perpecahan dalam tubuh organisasi akibat kepentingan politik
Ia meminta jika ketua umum organsasi yang mewakili seluruh perangkat desa contohnya Papdesi ingin berkecimpung dalam politik praktis sebaiknya dan sudah seharusnya menggunakan organisasi lain di luar Papdesi.
“Tujuannya agar nama organisasi tidak hancur serta menjaga marwah organisasi Papdesi.” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar Ketua organisasi Papdesi sebaiknya tidak boleh terlibat dalam kampanye politik serta menggiring suara perangkat desa ke salah satu Paslon.
Perangkat desa termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Itu sudah sangat jelas. Regulasinya diatur dalam pasal 280, pasal 282 dan pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ancaman sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye yakni saksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian dan sanksi pidana.
“Para perangkat desa sebaiknya lebih bijak dan bersikap netral dengan membiarkan masyarakat memilih pilihan politiknya tanpa adanya tekanan maupun paksaan karena itu adalah esensi dari kita berdemokrasi. Kerja para aparatur desa hanyalah memfasilitasi melalui sosialisasi untuk semua Paslon tanpa harus mengarahkan pada paslon tertentu.” tuturnya.
” Saya mengajak seluruh aparatur desa untuk bersikap dewasa dan bijak dan alangkah baiknya mengutamakan kerja kerjanya membantu dan melayani masyarakat desa, sehingga apapun dampaknya dari hasil Pilpres saat ini tidak menjadi beban para apatur desa dalam menjalankan tugas serta fungsinya.” tandasnya.