Jakarta – Ketua BEM UI nonaktif Melki Sedek Huang terbukti bersalah terkait kekerasan seksual. Hal itu berdasarkan pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
“Kami sudah dapat informasinya. Tapi sebenarnya tidak menerima informasi secara resmi, karena memang dalam Peraturan Rektor, informasi hanya diberikan kepada pihak-pihak (terlapor, pelapor, korban, dan fakultas),” ujar Wakil Ketua BEM FHUI Olivia Magdalena melalui pesan singkat, Selasa (30/1).
BEM FHUI juga mendukung sepenuhnya apa pun hasil penyelidikan Satgas PPKS UI.
Berikut pernyataan lengkap BEM FH UI:
1. Mendukung dan mendorong penuh segala upaya pemulihan korban
2. Menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Satgas PPKS UI
3. Mendorong segala pihak untuk memastikan bahwa pelaku dapat menjalankan sanksi yang diberikan
4. Mengajak seluruh pihak untuk menerapkan perspektif korban dengan tidak mencari tahu lebih lanjut mengenai identitas korban, kronologi kasus, atau pun mengait-ngaitkan kasus dengan nuansa politis
Dalam surat tersebut, Melki juga mendapatkan sanksi. Salah satunya skorsing 1 semester, termasuk di dalamnya tidak boleh mendekati korban di periode itu.
Dihubungi terpisah, Ketua Satgas PPKS UI Prof Manneke Budiman tak merinci soal keputusan ini. Sebab, menurutnya hasil keputusan sudah diserahkan ke pihak Rektorat.
“Ini harus dikonfirmasikan ke Humas UI. Kewenangan Satgas selesai dengan rekomendasi ke Rektor,” katanya terpisah.
“Walau SK Rektor bukan dokumen rahasia, tapi keterangan tentang isi dan otentisitasnya harus datang dari Humas UI,” imbuhnya.
Manneke juga tak tahu-menahu keputusan ini tersebar di media sosial.
“Satgas bahkan tidak tahu tentang peredaran SK itu di luar,” katanya.
Sementara itu kumparan sudah mencoba menghubungi Melki untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini dirilis belum ada respons.
Melki Sedek Huang sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya selaku Ketua BEM UI, berdasarkan SK Wakil Ketua BEM UI per tanggal 18 Desember 2023.
Melki pun mengaku tidak tahu apa pelanggaran yang ia lakukan hingga dirinya dinonaktifkan.
“Saya pun penasaran. Saya enggak dapat pemanggilan sama sekali,” kata Melki, Selasa (19/12).
Surat penonaktifan diterima Melki pada Senin (18/12). Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua BEM UI 2023.
Dalam surat, tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut. Sementara saat ini jabatan BEM UI dipegang oleh wakil ketua.
“Wakil ketua (yang menjabat sementara). Tidak ada (tertera penghentian berapa lama),” ujar mahasiswa FH 2019 yang sering mengkritik pemerintah ini.
Sementara itu, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengatakan laporan tersebut ditangani oleh Satgas PPKS UI. Sehingga penanganan kasusnya ada di ranah Satgas PPKS UI.
“Kalau di kami laporan masuk ke Satgas PPKS, itu ranahnya mereka, karena mereka lidik (penyidikan) dan proses,” ujar Amelita.
“Laporan yang masuk ke PPKS sifatnya mereka yang tahu, kecuali ada rekomendasi ke pimpinan, statusnya seperti apa. Jadi kita hormati prosesnya,” katanya.