banner 728x250

Anies Diserang Meme Becak, Mahasiswa: Sebaiknya Kaji Ulang Dulu Naskah Akademisnya Semua Kebijakan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin kembalikan becak menuai pro dan kontra. Pasalnya, alat transportasi tradisional itu sudah dilarang beroperasi karena diduga melanggar beberapa aturan.

Tak lama berselang, wacana mantan Menteri Pendidikan itu pun menarik perhatian warganet. Bahkan rame kemunculan diperbincangkan di group Whatsapa maupun medsos dengan kemunculan berbagai meme foto Anies mengendari becak yang bisa dilihat di bawah ini.

banner 336x280

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) Frans Freddy sependapat dengan Jimly Asshiddiqie yang menyebut kebijakan mengizinkan kembali becak beroperasi di Jakarta sebagai kebijakan yang mundur. Bahkan, kata Jimly, mundur 200 tahun. Pasalnya hal itu sudah pernah diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 yang telah melarang operasi becak, hingga perakitannya.

“Gubernur DKI hanya ingin memenuhi kontrak janji kampanye saja tanpa memperhatikan aspek lainnya. Harusnya Pak Anies jika ingin membuat kebijakan pelajari dulu Naskah Akademisnya, terlebih soal sosiologisnya. Lebih baik pertimbangkan lagi, karena ini sudah kemunduran buat Ibukota,” tegas Frans, hari ini.

“Kaji dulu sebelum mewacanakan,” katanya.

Lebih lanjut, Frans mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan urbanisasi pengemudi becak desa yang pindah ke kota. Selain itu, kata dia, dampak lainnya jika becak diizinkan kembali masuk ke wilayah DKI Jakarta, besar kemungkinan akan banyak terjadinya kecelakaan.

Tidak hanya itu, dia menilai Jakarta akan semakin semrawut. Para pengendara becak ini biasanya akan ditemukan mangkal di tikungan jalan.

“Mereka juga ngetem di satu tikungan, yang bisa timbulkan kemacetan,” kata dia.

Menurutnya, becak sudah kalah saing dengan transportasi publik lainnya yang justru lebih efisien seperti Trans Jakarta, commuter line, ojek daring, maupun angkutan umum lainnya, sudah menjangkau hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Kalau pun dipaksakan sebaiknya tempatkan saja di tempat rekreasi atau wisata,” tuturnya.

“Pemimpin jangan selalu melihat ke belakang, yang sudah dibangun jangan diubah tapi bikin yang belum ada dan belum dibangun, kalau becak kan kita mundur lagi,” tandasnya.

Semrawut Pembenahan di Pasar Tanah Abang

Frans juga mengkritisi pembenahan di Pasar Tanah Abang. Kata dia, terdapat empat peraturan daerah (perda) beserta undang-undang yang dilanggar oleh Pemprov DKI, akibat direstuinya Jalan Jatibaru Raya sebagai lokasi berdagang.

“Ada undang-undang tentang lalu lintas, angkutan jalan, Perda tentang tata ruang dan pedestrian, Perda tentang ketertiban umum. Itu semua adalah hal yang eksisting dan seyogianya di-enforce oleh perda sendiri. Ada UU yang lebih tinggi dari perda, dan pemda sendiri yang harusnya di-enforce oleh Satpol PP, kok malah dilanggar?,” tuturnya.

Tak hanya itu, direstuinya PKL berjualan di ruas jalan merenggut hak beberapa pihak, karena ada pihak yang dirugikan.

“Fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki menjadi hilang. Sebaiknya Pemda DKI kaji ulang. Lagi-lagi ini karena dipaksakan tanpa melalui kajian akademis alias naskah akademis,” sebutnya.

DP Nol Rupiah, Pembohongan Publik

Frans juga menyoroti kebijakan lainnya yang juga nyeleneh bahkan cenderung membohongi publik, yakni kebijakan Rusun DP nol rupiah. Sebab pada akhirnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit membelinya meskipun dengan cicilan ringan dan bunga rendah.

Pertanyaannya, andaikan masyarakat mengalami kegagalan membayar cicilan atau macet, siapakah yang akan menanggung?

“Kebijakan ini nampaknya hanya sekedar pencitraan untuk memenuhi janji politik. Dan dilakukan tanpa perencanaan, formulasi yang matang, serta cenderung dipaksakan,” ujarnya lagi.

Akibatnya nanti masyarakat juga akan dirugikan. Apalagi masa Jabatan Gubernur hanya 5 tahun.

“Apakah ketika Gubernur berganti menjamin tidak akan mengganti kebijakan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum, ketika pejabat berganti maka kebijakan juga akan berganti,” tandasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close