Di tengah maraknya aksi penolakan terhadap hasil pelaksanaan Pemilu 2024, Serikat Pekerja Nasional (SPN) melalui Ketua Umumnya bang Iwan Kusmawan menyatakan ketegasannya untuk menolak aksi-aksi yang bersifat anarkhis.
Aksi berjilid yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat yang massive dilakukan tanggal 18, 19, 20 Maret 2024 dinilai Iwan sebagai salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi kepada negara. Namun dirinya tetap berprinsip bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum haruslah tertib dan tidak anarkhis.
Di tengah massa aksi yang meminta untuk impeachment Jokowi, Copot Ketua KPU RI dan Copot Ketua Bawaslu RI, namun Iwan Kusmawan lebih berfokus kepada pemenuhan hak-hak buruh dan pekerja. Pembayaran THR secara penuh terhadap kelas pekerja adalah misi utama yang saat ini diusung oleh SPN. Dirinya berharap agar THR tidak dicicil tapi harus penuh sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.