banner 728x250

Soal RUU Perampasan Aset Koruptor, LIPHSN Dukung DPR RI Segera Proses

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Lembaga Independent Pemantau Harta Sitaan Negara (LIPHSN) mendesak DPR RI segera mengesahkan Draft RUU Perampasan Aset Negara.

Ketua Umum LIPHSN Heru B Wasesa.MSi Han menyampaikan keanehannya kenapa RUU Perampasan Aset Negara yang dirampok koruptor itu tidak segera disetujui dan mengapa tidak segera ditandatangani DPR RI.

banner 336x280

“Saya duga ulur-ulur waktu. Draft RUU itu tidak segera diteken karena untuk beri kesempatan para koruptor sembunyikan harta rampokannya. Padahal RUU inikan untuk kepentingan rakyat agar aset negara yang dirampok bisa dikembalikan lagi. Kami sangat concern terhadap RUU ini. Jadi wajar jika kami terus mengamati seluruh prosesnya” tegas Heru, yang didampingi Sekjen LIPHSN H. Mohamad Ismail, SH, MH dan Chevi Rasyid, SH dari Dewan Pendiri LIPHSN kepada wartawan Minggu (02/05/24) di Jakarta.

Dia akui bahwa belakangan ini perlawanan terhadap kasus korupsi besar semakin masif. Hal ini menjadi baik untuk rakyat bangsa dan negara Republik Indonesia.

“Pelaku memang harus juga dihukum fisik namun mengembalikan harta yang dirampok agar bermanfaat untuk rakyat adalah lebih utama. Sebab kita tidak penting dengan fisik pelakunya yang akan menjadi belatung. Tapi kekayaan yang dia rampok bersama kroni dan dinikmatinya harus disita untuk rakyat, bangsa dan negara.” ungkapnya.

Sementara itu dijelaskan oleh Sekjen LIPHSN H. Mohamad Ismail, SH, MH bahwa ada dua hal penting dari tujuan terbaik upaya penyelamatan harta negara. DIantaranya adalah pemantauan terhadap barang sitaan dari lembaga indepndent rakyat seperti LIPHSN, agar tepat guna dan tepat sasaran.

“Kedua, yakni dukungan dari legislatif terhadap RUU perampasan atau penyitaan harta koruptor dan kejahatan lainnya itu sangat-sangat penting.” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya yang terdiri dari berbagai lapisan profesional yang berpihak pada rakyat, bangsa dan negara membentuk sebuah lembaga yang akan memantau setiap barang sitaan negara dari kejahatan agar dapat dipertanggung ljawabkan hasil dan penggunaanya.

“Lembagai ini terdiri dari pakar hukum dan tokoh tokoh revolusioner progresif baik dari kalangan Sipil, TNI, Polri, ASN dan Akademisi / Guru besar.” tegasnya.

Lembaga ini tentunya juga akan berkordinasi bekerja sama seperti pada umunya sebuah lembaga indenpenden dengan instasi terkait sebagai mitra.

“Oleh karena itu LIPHSN ini berharap dapat diterima dengan baik karena tujuan kami baik dan juga harapan kami agar RUU perampasan harta koruptor juga dapat segera di putuskan,” tutup Mohamad Ismail.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close