Jakarta – Polisi terus mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Terbaru, polisi membeberkan pengacara dan keluarga para pelaku sempat mendatangi saksi dalam persidangan.
“Mungkin teman-teman sekalian kalau bisa membuka hasil sidang di pengadilan, ini ada sesuatu hal yang menarik. Di dalam fakta pengadilan itu, ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” sebut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).
Sandi juga menjelaskan para saksi sempat diimingi-imingi uang oleh pihak para tersangka. “Bahkan mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang diketahui,” jelas Sandi.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada 7 terdakwa kasus pembunuhan Vina. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Sedangkan Saka Tatal, yang saat kejadian berusia di bawah umur, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula setelah polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan Vina dan Eky tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, beberapa hari berselang polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Vina dan Eky, serta menangkap para pelaku. Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup.