JAKARTA – Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI Edi Homaidi meyakini bahwa Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berpotensi membawa perubahan positif dalam operasional dan struktur kepolisian.
“Menurut saya, revisi ini untuk tingkatkan kinerja Polri, ke depannya,” kata Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/6/2024) merespon Revisi UU Polri yang menjadi usul inisiatif DPR RI tersebut.
Namun tentunya, lanjut Edi, asal dilakukan dengan benar dan melibatkan masukan dari semua pemangku kepentingan, Revisi UU Polri ini akan mampu menjawab kebutuhan adaptasi Polri terhadap perubahan sosial dan demografis yang cepat.
“Dengan Undang-Undsnv baru nantinya, kita tentu saja berharap, insitusi Polri semakin solid dan menjadi institusi yang dicintai masyarakat, terdepan dalam mewujudkan keadilan penegakan hukum sesuai Tribrata Polri yang dilandasi ketaqwaan, kebenaran dan pengayoman masyarakat,” imbuhnya lagi.
Edi juga menekankan agar Revisi UU Polri harus menyertakan peningkatan transparansi dalam proses promosi dan penugasan, serta memperbaiki manajemen sumber daya manusia yang ada. Karena, Polri merupakan salah satu institusi penegak hukum yang penting di negeri ini.
“Polri menjadi etalase hukum di Indonesia. Baik buruknya hukum, dapat tercermin dari sikap dan profesionalitas yang ditunjukan aparat Polri dalam menangani berbagai persoalan hukum,” pungkas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.