banner 728x250

Mengingat Kardus Duren Cak Imin, GERTAK Sambangi Bareskrim

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Ratusan massa gabungan mahasiswa dan masyarakat mengatasnamakan Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018). Mereka meminta lembaga penegak hukum khususnya Polri mengusut tuntas dugaan korupsi di Kemenakertrans.

“Kami lebih percaya Polri bisa mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans. Tangkap penerima aliran dana dugaan suap di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Dirtjen P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2014 lalu,” tegas Koordinator aksi Zen dalam orasinya.

banner 336x280

Lebih lanjut, Zen menegaskan kasus yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar hingga saat ini belum menemui titik terang kepastian hukumnya. “Kenapa KPK dan Mabes Polri tidak segera menangkap Muhaimin Iskandar dan Dirtjen P2Ktrans,” ucapnya.

Dia melanjutkan dugaan aliran suap itu disebut dalam tuntutan terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3). Jaksa KPK kala itu menjelaskan, Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada sejumlah nama, diantaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPK dan Mabes Polri untuk segera periksa dan mantan Menakertans Muhaimin Iskandar dan Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2Ktrans).

“Kami juga meminta KPK dan Mabes Polri untuk segera memanggil para saksi yang diduga berkaitan dengan dugaan suap tersebut. Jangan biarkan koruptor tumbuh subur dinegeri tercinta ini,” tukasnya.

Bukan cuma orasi, pihaknya juga menyampaikan laporan soal dugaan korupsi tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.

Untuk diketahui, nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dulu mencuat dengan skandal “kardus duren”. Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011. Skandal itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 di tiga tempat berbeda.

Ada tiga orang yang dicokok dalam operasi tersebut. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan, dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.

Duit Rp 1,5 miliar yang diamankan penyidik KPK dalam kardus duren itu tadinya untuk Cak Imin sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPID empat daerah di Kabupaten Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang pengerjaannya dilakukan PT Alam Jaya Papua. Uang itu diberikan langsung oleh seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Lantaran uang hasil sitaan suap itu berada dalam kardus sehingga kasus itu pun heboh dengan istilah skandal ‘kardus durian’.

Namun hingga kini Cak Imin tidak tersentuh oleh KPK. Padahal dugaan keterlibatannya dalam kasus itu kerap terungkap dalam sidang dua anak buahnya yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi, hingga Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis Nyoman dan Dadong tiga tahun penjara serta Dharnawati dua tahun enam bulan penjara, Cak Imin lolos dari cengkaram lembaga anturasuah.

Kendati demikian, Muhaimin berkali-kali menampik tudingan tersebut. “Nama saya dicatut,” kata dia. Ia menyatakan pembahasan tentang anggaran dan tender juga dilakukan di daerah. “Semua itu jauh dari saya,” kata Muhaimin. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nyoman dan Dadong. Adapun Dharnawati dihukum dua tahun enam bulan penjara.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close