banner 728x250

UNJ : Kongres KMPI Tak Kantongi Izin & Tak Berkaitan dengan Kegiatan Akademik Kampus

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Bertempat di Ballroom UTC-UNJ Hotel by Naraya Lantai 8 digelar kegiatan Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI) yang diinisiasi oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan non-BEM seluruh Indonesia. Namun kegiatan tersebut tidak memiliki kaitan dengan kegiatan akademik maupun sikap dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Menurut Dr. Nugrahaeni Prananingrum selaku Kepala Humas dan Informasi Publik UNJ, UNJ sebagai perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung mimbar akademik, kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat di muka umum dalam rangka dinamika hidup berdemokras.

banner 336x280

Ballroom UTC-UNJ Hotel by Naraya Lantai 8 yang saat ini dikelola oleh Manajemen PT Naraya Hospitality Indonesia sebagai salah satu unit bisnis UNJ. Ballroom tersebut umumnya disewakan secara professional untuk kepentingan bisnis, baik untuk masyarakat internal UNJ maupun masyarakat umum. Lalu sepertinya pihak panitia KMPI menyewa Ballroom UTC-UNJ Hotel by Naraya Lantai 8 kepada manajemen PT Naraya Hospitality Indonesia untuk kegiatan mereka. Dan pihak UNJ tidak ada sangkut pautnya dengan maksud dan tujuan kegiatan tersebut, ungkap Nugrahaeni Prananingrum.

Wakil Rektor III menegaskan bahwa pelaksanaan KMPI tersebut juga tidak ada koordinasi dan perijinan resmi dengan pihak kampus, dalam hal ini kantor Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

“Untuk itu segala aktivitas yang ada dalam Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia yang digelar di Ballroom UTC-UNJ Hotel by Naraya lantai 8 tidak ada kaitannya dengan kegiatan akademik maupun sikap UNJ. Demikian pula atas konsensus atau sikap politik yang dihasilkan pada kegiatan tersebut.” tegasnya.

Lalu terkait dengan adanya undangan dengan menggunakan logo UNJ dan kop Kementerian oleh pihak-pihak yang tidak memiliki ijin resmi, maka pihak UNJ menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk pelanggaran administratif dan etika.

“Bahkan hal ini juga tidak seijin pihak kampus,” tambah Dr. Nugrahaeni Prananingrum.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close