Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen netralitas Polri dalam Pilkada 2024. Jenderal Sigit mengatakan sudah ada 2 anggota yang ditindak karena melanggar netralitas.
“Terkait dengan netralitas personel Polri ini tentunya juga selalu ditanyakan. Terkait dengan hal ini kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan di Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tentang larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas,” kata Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (11/11/2024).
Sigit mengatakan surat telegram Kapolri juga sudah diedarkan terkait komitmen untuk menjaga netralitas. Selain itu, pengarahan yang sama telah disampaikan dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Jawa Barat, Kamis pekan lalu.
“Surat telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga telah dilakukan dan di setiap kegiatan tentunya kami juga terus mengingatkan. Termasuk juga kemarin pada saat kami melaksanakan Rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti Forkopimda dihadiri oleh Pj Gub, Bupati, TNI/Polri dari Kapolda sampai dengan Kapolres, dari Pangdam sampai dengan Dandim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polri telah menindak anggota yang terbukti melanggar netralitas. Sejauh ini sudah ada 2 anggota yang ditindak.
“Saat ini kami sudah menindak 2 personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, baik dari saat ini ada 2 personel dari Sulut dan 2 personel dari Sulsel,” tutur dia.
Sigit juga mempersilakan semua pihak untuk melapor jika ada indikasi pelanggaran netralitas oleh oknum anggota. Laporan bisa kepada Propam hingga Bawaslu.
“Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu, ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti,” jelasnya.