banner 728x250

ARUKI : Pernyataan Menteri ESDM Bahlil soal Paris Agreement Tunjukkan Ketidakberpihakan pada Keadilan Iklim

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta — Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menilai pernyataan Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM soal Persetujuan Paris dalam ‘Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM soal Paris Agreement: AS saja Cabut, Kenapa Kita Lanjut?’ (30/1/2025) memperlihatkan ketidakberpihakan pemerintah atas komitmen keadilan iklim dan ketidakpedulian atas penderitaan rakyat yang terdampak krisis iklim. Pernyataan tersebut lagi-lagi menunjukkan watak pemerintah yang mencerminkan pengabaian terhadap penderitaan rakyat akibat krisis iklim dan kewajiban hukum serta moral pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Alih-alih merespon pada krisis iklim yang mengancam masyarakat, sebaliknya prioritas ekonomi masih menitikberatkan pada ekstraktivisme dan eksploitasi yang merupakan sebab utama krisis iklim.

Perjuangan menghasilkan kesepakatan Perjanjian Paris yang mengikat antar negara-negara pihak di dunia, termasuk Indonesia, adalah perjuangan untuk menuntut tanggung jawab negara industri atas krisis iklim yang terjadi dan menyelamatkan hak masyarakat negara-negara miskin dan berkembang. Pernyataan Bahlil Lahadalia yang menyebutkan AS adalah “motor penggerak” dari Perjanjian Paris adalah pandangan yang keliru. Pertimbangan untuk mundur dari Perjanjian Paris merupakan langkah mundur, tidak bijaksana dan akan merusak kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional.

banner 336x280

“Pernyataan ini menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakpedulian pemerintah terhadap urgensi krisis iklim dan enggannya untuk memprioritaskan agenda keadilan iklim.” Ujar Giorgio B. Indrarto, Deputy Director, MADANI Berkelanjutan.

Pernyataan untuk tidak serius menjalankan komitmen iklim dalam Persetujuan Paris juga merupakan bentuk pelanggaran kewajiban hukum oleh Pemerintah. Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 serta mengatur lebih lanjut pemenuhan komitmen tersebut melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 juga secara tegas memberikan kewajiban hukum bagi Pemerintah untuk mengatasi masalah krisis iklim. Pengabaian terhadap komitmen ini, dengan alasan keluarnya negara lain, tidak hanya mengabaikan penderitaan rakyat akibat krisis iklim, tetapi juga penyimpangan dari prinsip tanggung jawab bersama yang tertera dalam Perjanjian Paris, terutama tanggung jawab negara industri.

Pernyataan Menteri Bahlil yang mempertanyakan kelanjutan Indonesia pada Perjanjian Paris menutup mata terhadap penderitaan, kerugian dan dampak krisis iklim yang dihadapi oleh masyarakat dan kelompok rentan. Mengabaikan Komitmen Perjanjian Paris artinya pada saat yang sama mengabaikan keselamatan rakyat, terutama kelompok rentan dari ancaman krisis iklim yang kian tak terhindarkan. Padahal, Badan Perubahan Iklim Eropa (Copernicus) mencatat kenaikan suhu bumi untuk pertama kalinya telah melampaui 1.5 derajat C. Di Indonesia, BNPB mencatat pada tahun 2023-2024 telah terjadi 6827 bencana terkait cuaca dan iklim yang berdampak pada lebih dari 13 juta orang.

“Penarikan diri Indonesia dari Perjanjian Paris (PA) akan berakibat fatal: hilangnya akses pendanaan iklim internasional, tergerusnya kepercayaan global terhadap komitmen pembangunan berkelanjutan, serta mengancam upaya advokasi lingkungan masyarakat sipil. Melemahnya komitmen iklim juga mencerminkan pengabaian terhadap jutaan masyarakat rentan yang bergantung pada alam dan memperparah kemiskinan energi.” ungkap Indira Hapsari dari Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA).

Konsultasi rakyat yang dilakukan ARUKI di 13 provinsi di Indonesia, menunjukkan bukti bahwa kelompok rentan menanggung lebih berat dampak krisis iklim. Orang Muda, Petani, Nelayan, Perempuan, Ragam Penyandang Disabilitas, Buruh, Kelompok Miskin Urban dan Pekerja Informal, serta Masyarakat Adat telah menghadapi dan mengalami langsung dampak kerusakan dan kehilangan tempat tinggal, tanah, pendapatan, hingga di beberapa wilayah telah terjadi migrasi penduduk akibat krisis iklim.

Mundur dari Paris Agreement juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mengakui ada dampak dan kebutuhan yang berbeda terhadap perempuan, anak-anak dan kelompok rentan, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Paris. “Pernyataan Bahlil memperlihatkan bahwa pemerintah tidak mengakui terhadap dampak krisis iklim yang berbeda. Padahal kelompok rentan telah menghadapi triple planetary crisis. Implementasi Paris Agreement yang berlandas pada prinsip keadilan iklim dapat menyelamatkan rakyat dari triple planetary crisis.” kata Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL.

Pernyataan Bahlil ini membuktikan watak pemerintah Indonesia yang tetap memprioritaskan agenda pembangunan dan ekonomi yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam dan industri ekstraktif, khususnya batubara, di atas komitmen terhadap keadilan iklim yang meniscayakan keselamatan lingkungan, dan keselamatan serta kesejahteraan rakyat Indonesia.

Batubara sebagai penyebab krisis iklim adalah fakta. Alih-alih ambisius untuk penghentian batu bara, pemerintah Indonesia justru masih memprioritaskan penggunaan batu bara sebagai sumber energi. Risma Umar, Direktur Eksekutif Aksi! Gender, Social, and Ecological Justice mengatakan,“Rasionalisasi kelanjutan penggunaan batubara sebagai sumber energi utama, mengabaikan implikasi serius terhadap keadilan iklim serta mereduksi kewajiban negara-negara industri dalam konteks hutang ekologi dan prinsip Common But Differentiated Responsibilities – Respective Capabilities (CBDR-RC).”

“Pemikiran yang mendasarkan kedaulatan dan ketahanan energi pada batubara adalah paradigma yang keliru. Eksploitasi sumber daya alam, khususnya batubara, justru selama ini meningkatkan kerentanan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Membangun kedaulatan dan ketahanan energi dengan membiarkan masyarakat menanggung dampak negatif dari batubara sama saja dengan tindakan yang secara aktif melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” ujar Syaharani dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Padahal, lanjut Syaharani energi terbarukan justru menawarkan solusi yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan dalam mencapai kedaulatan energi melalui pengembangan energi terbarukan khususnya yang berbasis komunitas.

“Komitmen iklim yang melemah, ditambah justifikasi ‘kedaulatan’ yang keliru, berpotensi memicu eksploitasi hutan melalui klaim energi hijau dari bioenergi. Bioenergi, melalui perluasan kebun energi seperti kebun kayu dan kebun sawit menjadi ancaman serius terhadap hutan Indonesia. Terbukti dengan belum lama ini terbitnya program Hutan Cadangan Pangan dan Energi. Pemerintah perlu meluruskan konsep kedaulatan energi, dan mulai mengusung konsep transformasi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.” ujar Amalya Reza Oktaviani, dari Trend Asia.

Untuk itu, ARUKI menyerukan dan menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia:
Pertama, Pemerintah harus mengimplementasikan Perjanjian Paris dengan tindakan konkret, termasuk dengan menentukan target pemensiunan dini PLTU Batubara di Indonesia;

Kedua, Pemerintah harus memfasilitasi dan mendorong transisi menuju energi terbarukan yang inklusif dan adil serta meningkatkan akses terhadap energi bersih bagi rakyat;

Ketiga, mengedepankan Keadilan Iklim dan tidak mengorbankan kepentingan kelompok rentan dalam agenda-agenda penanganan perubahan iklim dan pembangunan;

Keempat, ARUKI juga menyerukan agar pembahasan RUU Keadilan Iklim yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional segera dibahas dengan partisipasi publik bermakna khususnya kelompok rentan untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengatasi krisis iklim, dan menyelamatkan bangsa dan warga global dari bencana iklim.

Sebagai informasi, ARUKI merupakan aliansi organisasi masyarakat sipil yang dibentuk pada 20 November 2023, organisasi masyarakat sipil tersebut di antaranya: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Nasional, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Kemitraan, Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL), Madani Berkelanjutan, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan Pusaka, Aksi! For Gender Social Ecological Justice, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Solidaritas Perempuan, TUK Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koaksi Indonesia, 350.org Indonesia, ELS FH Univ. Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Climate Ranger (CR) Jakarta, XR Indonesia, Koprol Iklim, DPP Kasbi, PSHK, Trend Asia, Walhi Jakarta, Celios, Perkumpulan Huma.

ARUKI dibentuk untuk mendorong terwujudnya UU Keadilan Iklim, yang diyakini sebagai instrumen hukum tertinggi yang dapat mendorong kolaborasi dan harmonisasi dalam mengatasi krisis iklim. Visi ARUKI adalah mendorong perubahan sistem negara agar terwujud keadilan iklim di Indonesia yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan keberlanjutan. Misinya adalah: (1) Membangun kekuatan rakyat dalam mendorong keadilan iklim (2) Mendorong perubahan sistem demokrasi negara dalam perwujudan keadilan iklim (3) Meluaskan gerakan keadilan iklim di tingkat daerah, nasional, regional, dan global

ARUKI dibagi memiliki kelompok kerja meliputi: (1) Kelompok Kerja Substansi dan Naskah Akademik: menyusun narasi pengetahuan tentang keadilan iklim dan mengembangkan kertas posisi menjadi naskah akademik RUU Keadilan Iklim. (2) Kelompok Kerja Pengorganisasian Rakyat: membangun penyadaran masyarakat terdampak dan mendorong keterlibatan rakyat dalam mewujudkan keadilan iklim. (3) Kelompok Kerja Advokasi dan Komunikasi Strategis: menghubungkan advokasi di tingkat tapak dengan pengambilan keputusan di tingkat daerah dan nasional.

ARUKI merupakan bukti komitmen berbagai organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan keadilan iklim di Indonesia, dan diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam mewujudkan perubahan sistemik yang berkelanjutan

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close