Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) mempertanyakan keberadaan Detasemen Khusus (Densus) tindak pidana korupsi yang katanya beroperasi di awal 2018.
Ketua Presidium Jari 98 Willy Prakarsa pun kembali mencuatkan isu Densus Antikorupsi yang tahun lalu (2017) telah berhembus dan menyita perhatian publik.
“Densus Antikorupsi mana ini, katanya 2018 sudah beroperasi tapi kok gak ada gaungnya sama sekali,” ungkap Willy, Sabtu (8/9/2018).
Lebih lanjut, Willy mengaku tidak ingin gembar-gembor pembentukan Densus Antikorupsi yang memiliki tujuan mulia dalam pemberantasan korupsi itu cuma hanya sebatas wacana semata.
“Jangan sampai cuma wacana-wacana usang lagi. Harusnya sudah running, ada gebrakan dan publik menantinya. Sebenarnya sudah ada apa belum keberadaannya,” terang dia.
Aktivis 98 ini tidak memandang negatif pembentukan Densus Tipikor tersebut. Namun dia, tak ingin hanya sebatas wacana dan harusnya pemerintahan mendukungnya sebagai langkah maju jika konteksnya untuk menggecarkan langkah pemberantasan korupsi.
“Yang paling penting jangan pilih-pilih nangkap tikus berdasinya. Kucingnya jangan mikir kucingnya warna biru, merah atau kuning,” tukasnya.
Tak hanya itu, Willy juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke meja hijau. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang pernah dilaporkan Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid.
“Kasus ini sudah mengendap lama, harusnya segera ditindaklanjuti. Seret segera ke Pengadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo membeberkan anggaran penambahan Kepolisian yakni terbentuknya Densus Tipikor.
Bambang mengatakan pengajuan dana akan masuk dalam pengajuan penambahan anggaran kepolisian tahun depan. Dia menyebutkan seluruh mitra kerja Komisi III seperti kepolisian, kejaksaan mengajukan penambahan anggaran yang mencapai Rp 58 Triliun.
“Penambahan anggaran untuk kepolisian termasuk juga apa yang kita dorong kepolisian terbentuknya Densus Tipikor. Kita berharap di Tahun Anggaran 2018 Densus Tipikor ini sudah bisa berjalan,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/9).
Menurut Bambang, Komisi III DPR RI menargetkan pembentukan Densus Tipikor akan selesai pada akhir 2017 dan beroperasi pada awal 2018. Ia berharap keberadaan Densus Tipikor dapat membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khususnya korupsi yang tidak semuanya mampu dijangkau oleh KPK yakni di daerah. “Seperti misalnya dana desa yang masif, KPK tidak punya infrastruktur sampe kesana sementara polisi punya infrastruktur jaringan dari polres sampe ke polsek,” ujar Bambang.
Bambang mengungkap, struktur Densus Tipikor tersebut juga sudah mulai dibentuk oleh Polri. Berdasarkan pemaparan terakhir Polri, Densus nantinya akan dipimpin jajaran perwira tinggi bintang dua dengan kurang lebih 500 personel.
“Dalam pemaparan terakhir Kapolri sudah menyampaikan bahwa nanti densus dipimpin oleh bintang dua dengan 500 (perwira) menengah yang menangani dalam hal penyidik. Mereka sudah siap utamanya dalam penanganan, kemudian cabang-cabangnya akan dibuka untuk sementara sampai tingkat polda. Jadi densus tipikor ini akan di Polda-polda,” ujarnya.
Densus Tipikor akan bertempat di Gedung Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan. Sementara, Polda Metro Jaya nantinya menempati gedung baru yang masih berada di area tersebut.