Yogyakarta – Ratusan massa antusias mengikuti pentas aksi tarian dan musik (Pentatasik) dan pernyataan sikap tentang pemberlakuan kembali mata pelajaran Pancasila.
Acara yang diinisiasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Bela Garuda (ABG) itu mengambil tema “Peringati Hari Kesaktian Pancasila Dalam Keberagaman” dan digelar di Tugu Pal Putih Yogyakarta dan lapangan Alun-Alun Kabupaten Gunung Kidul, Senin sore (1/10/2018).
“Menghadapi situasi darurat Pancasila bagi generasi milenial, kami mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan untuk memastikan Pancasila sebagai materi wajib kurikulum Pendidikan Nasional dari pendidikan tingkat dasar, menengah, sampai pendidikan tinggi,” ungkap Koordinator Pusat ABG Totok Ispurwanto.
Lebih lanjut, Totok mendorong Pemerintah melakukan revisi penambahan materi Pancasila dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dan mengajak semua pihak mengembangkan pendidikan Pancasila secara kreatif dalam tingkat keluarga, dan lingkungan melalui berbagai kegiatan seni, budaya, film, lagu dan buku bergambar bagi generasi milenial.
“Merintis pendidikan alternatif untuk aplikasi nilai-nilai Pancasila sesuai konteks kebudayaan dan keyakinan masyarakat Indonesia yang beragam,” sebut dia.
Selain itu, tambah dia, mengembangkan pemuda-pemudi Pelopor komunitas untuk menterjemahkan dan mengejawantahkan Pancasila sebagai nilai-nilai kerjasama dan kegotongroyongan dalam kehidupan sehari-hari.
“Beri kami pendidikan Pancasila. Kita sedang darurat pendidikan Pancasila. Pemerintah dan kita semua telah lama abai dengan pendidikan Pancasila,” sebut Totok.
Dikatakan dia, sejak reformasi Pancasila bangsa Indonesia mengalami eufhoria kebebasan dari ketertindasan kekuasaan otoritarian dibawah rezim Orde Baru. Bangsa sedang mengalami sebuah revolusi terlepas dari belenggu kekuasaan yang memanfaatkan Pancasila untuk melakukan represi kepada masyarakat yang memiliki pandangan ideologi yang berbeda. Akibatnya, mencari-cari pegangan lain yang dipandang mampu memberikan pegangan hidup bersama dan mengabaikan dasar nilai-nilai Pancasila. Keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak secara tegas menjadikan Pancasila sebagai kurikulum dalam sistem Pendidikan kita mulai dari Pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan tinggi.
“Materi kurikulum sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan daripada Pendidikan Pancasila. Akibatnya, Sekolah tidak lagi memberikan Pendidikan Pancasila tetapi lebih mengembangkan Pendidikan Kewargaan yang menonjolkan tentang budi pekerti yang bersifat teoritis,” tambah dia.
“Setelah sekian lama abai dengan Pendidikan Pancasila, Bangsa Indonesia dihadapkan dengan berbagai persoalan memudarnya ‘L’esprit de corps’ sebagai bangsa dengan maraknya intoleransi dan kekerasan terhadap masyarakat yang berbeda pandangan, keyakinan dan golongan yang sejatinya menjadi hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tanpa pandang bulu,” pungkasnya.