Jakarta – Ratusan mahasiswa dan aktivis tergabung dalam Jaringan Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Relawan Cinta NKRI menggelar aksi unjuk rasa didepan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Mereka mendesak agar Polda Metro Jaya mengusut tuntas penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
“Penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet telah menimbulkan kegaduhan politik saat ini. Polri harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Koordinator aksi Ihtisab Affandi.
Untuk diketahui, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak hari ini diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dahnil dipanggil terkait kasus hoaks tersangka Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan berita bohong alias hoax soal penganiayaan. Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoax penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
Menurut Ihtisab, proses hukum harus dilakukan kepada Ratna Sarumpaet mengingat dampak yang ditimbulkan atas kebohongan yang diciptakan sudah cukup besar terutama di tengah suasana Suhu politik menjelang pilpres 2019. Kebohongan tersebut sempat menimbulkan rasa curiga terhadap pihak tertentu terutama lawan politik yang menjadikan dinamika politik menjadi keruh dan tidak sehat.
“Kami minta agar Polisi jangan berhenti di Ratna Sarumpaet saja, tapi juga mendalami peran elit politik lainnya yang ikut serta menyebarkan berita bohong. Kepolisian harus membongkarnya dengan terang benderang,” tambah dia.
Selain itu, tambah dia, pihaknya juga mendesak agar mengusut dan mengaudit aliran dana diduga dari Pemerintah DKI Jakarta yang masuk ke rekening Ratna Sarumpaet untuk keluar Negeri.
“Polda Metro Jaya harus segera menetapkan Amien Rais sebagai tersangka dalam penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan politik,” jelasnya.
Lebih jauh, Ihtisab meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar kasus Deponering terhadap Bambang Widjojanto terkait kasus kesaksian palsu itu dibuka kembali.
“Jaksa Agung harus menganulir keputusan Deponering atau mengesampingkan kasus kesaksian palsu BW. Seolah-olah BW kebal hukum. Ini harus dibuka kembali agar publik tahu dan terang benderang bahwa di negara Indonesia tidak ada yang kebal terhadap hukum, jika masalah ini tidak di tanggapi serius maka publik akan ragu dengan Kejaksan dan publik berasumsi bahwa BW seorang kebal hukum. Cabut deponering kasus BW dan melanjutkan penuntutan tersangka BW,” tukasnya.