banner 728x250

KPU Sepakat dengan Bawaslu soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum bidang Hukum, Hasyim Asyari mengapresiasi keluarnya surat tentang larangan kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Betapa tidak, Hasyim Asyari menegaskan bahwa kampanye politik sejatinya untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bukan justru saling serang dengan menebar fitnah dan ujaran kebenican terhadap lawan politiknya.

banner 336x280

“Yang lebih penting adalah kampanye itu merupakan sarana pendidikan politik bagi rakyat-pemilih. Bila dalam kampanye, materi yang disampaikan sifatnya mengandung fitnah, ujaran kebencian dan berita bohong, akan menjadi pertanyaan publik, di mana unsur pendidikan politiknya,” kata Hasyim Asyari dalam keterangan persnya, Rabu (21/11/2018).

Baginya, surat edaran yang disampaikan Bawaslu tersebut seharusnya digubris oleh para peserta pemilu, baik pasangan calon, partai politik hingga tim sukses masing-masing.

“Dengan begitu dapat dihindarkan pelaksanaan kampanye yang melanggar aturan kampanye sebagaimana ditentukan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu,” ujarnya

“Diharapkan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditentukan dan dikuatkan melalui SE Bawaslu tersebut,” tutup Hasyim Asyari.

Perlu diketahui bahwa hari ini, 21 November 2018 Bawaslu mengeluarkan surat edaran tentang larangan kampanye.

Dalam surat bernomor 1978/K-Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tersebut, ada 10 poin larangan kampanye oleh peserta pemilu hingga tim sukses. Beberapa diantaranya adalah ;

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu
lain ;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye.

Bagi yang melanggar larangan kampanye tersebut, Bawaslu pun sudah menyiapkan sanksi alias punishment kepada pelanggar, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sesuai dengan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close