banner 728x250

Mantan Anggota TGPF dan Warga Bukit Duri Tolak Rusunami DP O Rupiah Pemprov DKI Jakarta

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Warga Bukit Duri Jakarta Selatan menolak program rumah susun milik (rusunami) DP 0 Rupiah yang baru saja diresmikan. Sebaliknya, mereka menagih kontrak politik Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mendirikan kampung susun di Bukit Duri.

Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka dan Mantan anggota TGPF Ignatius Sandyawan Sumardi mengatakan bahwa program DP 0 Rupiah dirasa terlalu mahal bagi warga Bukit Duri. Dengan syarat yang begitu tinggi, yakni berpenghasilan minimal Rp 4 juta sangat tidak mungkin dicapai oleh warga.

banner 336x280

Bagi warga Bukit Duri pun masih terasa tinggi syaratnya Rp 4 juta, tidak mungkin lah pendapatan warga segitu. Kami masih menagih janji Pak Anies,”jelas Sandyawan saat diwawancarai kaffa news.

Sandyawan menjelaskan, saat kampanye Anies telah menandatangani kontrak politik, salah satunya pembangunan rumah susun bagi warga yang terkena gusuran. Hingga kini, janji Anies itu masih masih omong kosong dan belum diwujudkan.

“Bisa dibilang Bukit Duri jadi korban politik pilkada, gampang dilupakan para politisi itu. Sejak zaman Jokowi-Ahok hingga Anies, kami masih menunggu realisasi,” kata Sandyawan.

Sandyawan mengakui, sejak program DP 0 Rupiah baik Anies maupun Pemprov DKI sama sekali tidak menawarkan kepada warga Bukit Duri. Jika memang mereka menawarkan program itu, sudah dapat dipastikan warga akan menolaknya.

Terlebih, rumah ganti rugi yang diinginkan oleh warga Bukit Duri bukanlah rusunami seperti DP 0 Rupiah. Mereka menginginkan rumah yang bisa dijadikan usaha saja, bukan hanya hunian.

“Mereka berjuang sudah 2,5 tahun untuk mendapat ganti rugi, tentu mereka sangat mengharapkan. Kalaupun mereka (Pemprov) menawarkan, mungkin akan sulit bagi kami keluarga untuk menerima. Karena syaratnya tidak cocok, terlalu mahal, intinya pemprov DKI Juga belum membayar ganti rugi penggusuran kepada kami yang telah kami menangi melalui clas action,” jelas Sandyawan.

Sebelumnya, Anies mengatakan akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Putusan Pengadilan PN Jakpus memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri yang terkena penggusuran pada 28 September 2016.

“Mengenai Bukit Duri kita menghormati keputusan pengadilan. Kita tidak berencana melakukan banding,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close