JAKARTA – Gerakan Aktivis Reformis Bela Indonesia (GARBI) mengapresiasi langkah tegas tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah menetapkan bos “Wiro Sableng” sebagai tersangka.
Pasalnya, Sentra Gakkumdu menyimpulkan Slamet Maarif sang Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu diduga melanggar Pidana Pemilu saat menghadiri acara tabligh akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.
“Sudah tepat langkah tegas Gakkumdu yang telah menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka. Bukti kuat karena itu sudah dikaji dan dipertimbangkan matang-matang,” tegas Ketua GARBI Ipung, hari ini.
Lebih lanjut, Ipung menyakini aparat bertindak profesional dan independen saat melakukan pemeriksaan. Kendati demikian, ia meminta korps berbaju cokelat itu transparan dengan membeberkan sederet bukti salah satunya video acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo dan susunan tim kampanye BPN Prabowo-Sandi. Apalagi, Slamet didalam dokumen susunan BPN yang diunduh dari situs KPU itu, namanya tercantum sebagai Wakil Ketua.
“Publik sudah cerdas, kami minta Polri transparan biar semakin tahu apa yang dimainkan Slamet ini. Junjung persamaan sama dimata hukum, jangan ada yang kebal hukum,” tambah dia.
“Sekali lagi, kasus ini layak masuk ke ranah pidana,” sebut Ipung lagi.
Lebih jauh, Ipung menilai apa yang dilakukan Slamet itu adalah efek dari karmanya sendiri. Dia pun meminta agar Slamet bertaubat dan mendekatkan diri kepada sang Pencipta. GARBI juga menyerukan kepada para aktivis untuk menumbangkan calon pemimpin yang menghalalkan hoaks demi meraih kekuasaan.
“Karma is Real, bertaubatlah. Kami tak sudi rakyat diberikan pembodohan, seolah-olah berita hoaks yang dimainkan itu adalah benar. Hentikan hoaks dan provokasi, daripada nanti kualat dan kena karma. Sudah ada contohnya itu, jangan diulangi lagi. Bertarunglah yang sehat, jangan bermain hoaks. Hoaks Ratna Sarumpaet, tim saracen, 7 kontainer surat suara sudah tercoblos, grobogan itu sudah jadi bukti permainan politik dajjal,” tandasnya.