JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menilai penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Maluku terpilih, Murad Ismail – Barnabas adalah hal yang wajar. Dia meminta agar persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
“Itu hal yang lumrah. Jangan buru-buru menilai penundaan pelantikan itu cacat hukum. Presiden Jokowi tidak melanggar, beliau hanya tidak ingin melantik sekarang dan akan diatur waktunya,” ungkap Petrus, hari ini.
Menurut dia, pelantikan Gubernur menjadi kewenangan Presiden tapi dalam persoalan ini, Petrus mengamati Jokowi justru ingin melantiknya sehingga tidak perlu diwakilkan.
“Makanya ditunda, Presiden Jokowi merasa ingin melantiknya tapi pilih waktu yang tepat. Itu boleh-boleh saja, tidak masuk kategori pelanggaran hukum. Ada Plt kok untuk mengisi kekosongan,” terang Petrus.
Dikatakan Petrus, penundaan itu ada pertimbangan khusus dan menjadi kewenangan Presiden. Petrus pun mencontohkan posisi Bupati Kota Waringin Barat yang berapa lama dijabat oleh Teras Narang untuk mengisi kekosongan lantaran masih ada sengketa dan Mendagri tidak mau melantiknya.
“Itu tidak bisa dikategorikan pelanggaran hukum,” kata Petrus.
Sementara itu, pengamat politik IPI Karyono Wibowo menyebut terlalu jauh jika ada pihak menyebut itu cacat hukum. “Ini hanya persoalan waktu saja. Persoalannya sekarang ada agenda nasional yang akan dihadapi yakni Pileg dan Pilpres. Terlalu berlebihanlah,” pungkasnya.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan penjelasan terkait penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Maluku terpilih, Murad Ismail – Barnabas. Semula, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Senin, 11 Maret 2019.
Bahtiar mengatakan, penundaan pelantikan karena saat ini pemerintah konsentrasi pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
“Pelantikan Gubernur Maluku terpilih ditunda sampai setelah Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019. Semua konsentrasi kita hari ini untuk menyukseskan Pemilu 17 April,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan bahwa masa jabatan akhir Gubernur Maluku itu 10 Maret, namun karena pertimbangan undang-undang maka diamanatkanlah Sekjen (Sekda) sebagai Pelaksanaan harian atau PLH.
“Jadi ini sebenarnya hanya teknis saja. Kita lebih berkonsentrasi untuk mensukseskan terlebih dahulu acara Pemilu dan Pilpres 17 April nanti karena hanya selisih 30 hari saja untuk persiapannya. Gubernur terpilih dan partai-partai pengusung sudah diberitahu dan setuju. Jadi menurut saya sebenarnya tidak ada masalah,” pungkasnya.