Jakarta – Kelompok mahasiswa dan pemuda mengatasnamakan “Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad)” meminta pihak Kepolisian khususnya Polda Jawa Barat agar memeriksa kebenaran terkait informasi dalam link tulisan https://hotnewsindos.blogspot.co.id/2017/01/rizieq-ternyata-rampok-tanah-negara-di.html?m=1.
Dalam tulisan yang berjudul “Rizieq Ternyata Rampok Tanah Negara di Puncak” itu membeberkan harta simpanan di kediaman pentolan FPI itu yakni Mega Mendung Bogor.
“Kami meminta agar pihak Kepolisian khususnya Polda Jabar memeriksa kebenaran informasi tersebut,” tegas Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama hari ini.
Menurut dia, tulisan yang jadi viral itu membuat masyarakat menjadi gerah dan terkejut. Kebenaran tulisan ini harus ditelusuri kebenarannya oleh aparat penegak hukum.
“Informasi dalam tulisan ini tidak boleh didiamkan,” ujarnya.
Dikatakannya, jika dalam pengusutan ternyata tulisan itu benar, maka proses hukum yang harus berbicara. Dia pun mengaku merinding membaca tulisan tersebut.
“Kalau informasi itu benar, merinding juga saya. Ini harus menjadi perhatian serius buat aparat penegak hukum atas temuan tulisan tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam tulisan yang kini jadi viral itu disebutkan bahwa Rizieq mendirikan markas FPI dan pusat bisnis mewah yang berkedok pesantren di atas tanah seluas 10 hektar yang dikenal dengan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Pesantren mewah milik Rizieq Shihab yang dibangun di atas tanah rampasan seluas 10 hektar
“Pesantren Mewah” tersebut dilengkapi hotel, villa, mess, perkebunan, pertanian dan peternakan kuda.Namun ternyata di balik kemewahan harta Rizieq tersebut menyimpan bau busuk.
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, tanah seluas 10 hektar yang digunakan Rizieq untuk membangun kerajaannya sendiri adalah tanah negara. Artinya Rizieq telah merampok tanah negara dan tanah rakyat untuk kepentingan bisnisnya sendiri.
Rizieq menyerobot tanah tersebut dari PTP VIII. Informasi terakhir yang berkembang pihak PTP VIII telah melaporkan kasus ini ke polisi. Pihak perkebunan akan mengembalikan fungsi tanah itu sesuai aslinya, yakni perkebunan dan tanah rakyat.