JAKARTA – Ratusan massa tergabung dalam aktivis Corong Rakyat kembali turun menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/9/2019).
Dalam aksinya, mereka menggelar karpet merah sebagai sindiran bahwa lembaga antirasuah adalah milik rakyat Indonesia bukan milik segelintir kelompok dan juga simbol perlawanan penolakan adanya intervensi pemilihan Capim KPK dan dukungannya pada revisi UU KPK.
“Kami hadir disini untuk mengingatkan bahwa red karpet menuju Gedung KPK ini untuk mengetuk hati segelintir pegawai KPK agar melek matanya bahwa lembaga itu milik semua rakyat Indonesia bukan milik segelintir kelompok,” tegas Koordinator aksi Ahmad.
“Red karpet ini sebagai sindiran dan perjuangan rakyat agar UU KPK bisa di revisi dan pemilihan Capim KPK tidak di intervensi,” seru Ahmad lagi.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa revisi UU KPK sangat dibutuhkan agar KPK punya sistem yang mengawasi serta dapat memperkuat keberadaan Lembaga Antirasuah.
“Rakyat Indonesia setuju kalau DPR membentuk dewan pengawas. Sebab, tidak ada lembaga yang tidak diawasi. Justru revisi UU KPK menguatkan, bukan untuk melemahkan,” ujar Ahmad lagi.
Ahmad juga menyebut kerja KPK gagal dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kata dia, OTT terus dilakukan tapi angka korupsi terus melonjak.
“KPK gagal melakukan pencegahan. OTT terus tapi korupsi nambah. KPK gagal menyelamatkan uang rakyat, justru menghabiskan uang rakyat. Lebih besar pasak daripada tiang, jadi sudah tepat UU nya di revisi, bila perlu pimpinan KPK jangan ada yang tergolong anarko antisistem,” sindirnya.
Ia pun mempertanyakan status WTP padahal Komisi Pemburu Koruptor tidak transparan dalam pertanggungjawaban keuangan dan barang sitaan.
Lebih jauh, Ahmad menuding pegawai KPK bak partai oposisi padahal lembaga itu bagian dari negara dan kerap bikin gerakan sendiri.
“Digaji negara pakai uang rakyat, sudah kebablasan ini sudah melanggar,” jelasnya lagi.
Ahmad juga menyoroti tindakan pegawai KPK yang dipimpin Saut Situmorang yang protes dengan menutup logo antirasuah dengan kain hitam pada Minggu (8/9). Dia menilai Saut Situmorang dan pegawai KPK tindakannya telah melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai KPK itu kan statusnya aparatur sipil negara. Tindakan mereka sudah melanggar UU ASN itu sendiri. Harusnya mereka mengabdi, bukan jadi oposisi. Apa mereka mau kudeta, kok sak karepe dewe,” pungkasnya.