Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D mendapatkan kiriman Surat Terbuka “Orang Dalam KPK”yang sudah banyak tersebar di banyak WAG, termasuk ProfYLH menjadi anggota, sehingga sesuai tugasnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 49 Ayat 2) bahwa: “Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah untuk mencerahkan masyarakat” dan intisari dari pasal ini yang menjadi dasar hukum penulis menyebarkan berita ini guna mencerdaskan masyarakat Indonesia yang alergi dengan Revisi UU KPK, padahal UUD 1945 yang sakral saja bisa diamandemen lebih dari 1 kali malah tidak ada masalah sama sekali.
Khusus kepada Ketua KPK/Pimpinan atau anggota KPK yang merasa tidak nyaman dengan disebarkannya berita ini, bisa melakukan “klarifikasi tertulis” sebelum melaporkan penyebar surat terbuka ini ke pihak berwajib jika sekiranya tulisan dari “Orang Dalam KPK yang mengaku telah 10 tahun mengabdi di KPK” dianggap/masuk kategori berita bohong atau hoaks yang dapat mencemarkan nama baik KPK, karena surat terbuka ini telah tersebar di banyak WAG, termasuk akun Facebook penulis yang kami sama- sama “sedih dan prihatin”, sehingga jika ProfYLH diklarifikasi dan/atau dilaporkan ke pihak berwajib malah lebih baik sekali, karena sebagai seorang Guru Besar tidak mungkin diam saja tak berbuat apa-apa sebagai wajud kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta dan semua tentu akan setuju dengan seruan “Orang Dalam KPK”: “MARI KITA [SEMUA] HENTIKAN SEMUA INI, karena semua ini hanya akan berdampak negatif bagi masyarakat, bangsa dan Negara” yang kita semua cintai yang sesuai kita semua: “NKRI HARGA MATI” (Medan, Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D, 28 September 2019).
Sumber : https://www.linkedin.com/pulse/surat-terbuka-orang-dalam-kpk-bongkar-kebobrokan-yang-henuk-ph-d/?published=t