JAKARTA – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca revisi tidak perlu dipermasalahkan kembali. Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta semua pihak satu padu untuk mengawal bagaimana pelaksanaan Undang-Undang KPK hasil revisi tersebut agar dapat memberikan pemanfaatan bagi banyak pihak khususnya dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Pada saat ini sudah tidak saatnya lagi untuk mempermasalahkan bagaimana revisi ini. Saya lebih berharap kita semua satu padu untuk mengawal bagaimana pelaksanaan Undang-Undang KPK pasca revisi ini dapat memberikan pemanfaatan bagi banyak pihak,” tegas Arteria dalam diskusi publik dengan tema “Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK” yang diinisiasi oleh FORMAPSI di Rivoli Hotel Senen Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Lebih lanjut, Arteria menegaskan bahwa tidak ada satupun kewenangan lembaga antirasuah yang di pangkas kalaupun ada hatinya hanya kewajiban tambahan. Kewajiban yang dimaksud adalah agar KPK bisa lebih transparan dan KPK bisa membuka ruang kolektif publik sehingga kerja-kerja KPK di bidang penegakan hukum, di bidang pemberantasan maupun pencegahan dapat lebih terlihat lagi.
“Juga dapat lebih mudah untuk dilakukan upaya-upaya kolektif demi perbaikan penegakan hukum itu sendiri,” sebutnya.
Arteria menilai kepemimpinan baru KPK yang akan dilantik nanti Firli Bahuri adalah sosok yang ideal. Sebab, Firli dianggap sudah mempunyai pengalaman-pengalaman panjang di dunia Kepolisian, artinya sudah punya kompetensi pelaksanaan penerapan hukum pidana formil materiil maupun tindak pidana korupsi.
“Beliau juga sudah berpengalaman menjadi bagian dari keluarga besar KPK, yang artinya tahu betul bagaimana proses proses penegakan hukum di KPK. Kekurangannya seperti apa, kelemahannya dan bagaimana upaya perbaikannya sudah ada di kepalanya Pak Firli,” sebutnya lagi.
Dia menyakini betul bahwa semangat perubahan ini bukan hanya untuk perbaikan sesaat tapi perbaikan institusional maupun perbaikan sistem sehingga mudah-mudahan kepemimpinan ini bisa membawa perubahan yang sangat besar yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Khususnya juga bagi mereka yang menjalani proses hukum yang ada di sana.
Lebih jauh, Arteria meminta aktivis antikorupsi percayakan pada DPR dan pemerintah yang ingin membuat kenangan kebangsaan. Dan memastikan revisi UU KPK tidak membawa bangsa ini hancur kedepannya.
“Yang kami lakukan merupakan penguatan sistem dan lembaga. Jika dunianya di penegakan hukum pastinya semua mengatakan yang kami lakukan ini ini adalah gerakan revolusioner dan sangat fundamental untuk perbaikan penegakan hukum kita ke depan khususnya di pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Anggota Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia (Formapsi) Harmoko mengingatkan bahwa Komisi Pemburu Koruptor itu orang-orang yang ada di dalamnya bukanlah kumpulan para malaikat tapi hanya manusia biasa. Oleh karena itu, dia sepakat UU KPK perlu di revisi.
“Memang dalam hal pemberantasan korupsi itu dibutuhkan orang-orang yang memiliki integritas yang berkaitan dengan revisinya Undang-Undang korupsi. Saya kira dalam hal kewenangan KPK tidak ada yang berubah tapi memang ada beberapa poin yang ditambah salah satunya tentang memperjelas KPK bahwa itu berada di rumpun kekuasaan eksekutif. Dan KPK butuh dewan pengawas,” jelas Harmoko.
Kata dia, keberadaan Dewan Pengawas, dan rakyat diberikan legitimasi dalam mengawasi KPK. Berikutnya, kata dia, ia pun mengaku optimis dengan undang-undang yang baru ini dalam hal pemberantasan korupsi. Salah satunya adanya SP3 agar setiap orang bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Kita tidak boleh berpikir bahwa UU ini melemahkan KPK. Masa depan pemberantasan korupsi ini dapat diawasi secara langsung. Kedudukan SP3 penting agar ada kepastian hukum,” ungkapnya.