Kaltara – Pertemuan Kelompok Lembaga Adat Ambatku Kab. Nunukan dengan PT. Adindo Hutani Letari akhirnya mengambil keputusan bersama.
Pasalnya, penyelesaian permasalahan yang terjadi berhasil dimediasi anggota Kepolisian dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ambatku Sdr. Ridwansyah dengan cara berdiskusi dengan pihak perusahaan PT. Adindo Hutani Lestari, Rabu (5/2/2020).
“Setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, dalam hal ini kelompok Ambatku mengembalikan kunci alat berat milik PT. Adindo Hutani Lestari yang ditahan. Kesepakatan bersama sudah dicapai dari hasil mediasi,” ungkap Ridwansyah.
Selanjutnya, kata dia, alat berat dapat kembali dioperasikan oleh perusahaan dan Kantor PT. Adindo Hutani Lestari yang sebelumnya disegel oleh kelompok Ambatku dapat digunakan kembali oleh perusahaan PT. Adindo Hutani Lestari setelah mendapat persetujuan dari kelompok Ambatku.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kepolisian yang menjembatani permasalahan tersebut hingga hasil kesepakatan bisa berjalan dengan lancar.
“Kami mengucapkan terima kasih untuk komunikasi baik yang telah berjalan selama ini dan mendukung Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT. Adindo Hutani Letari merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penanaman kayu jenis kayu kelatus yang digunakan sebagai bahan baku kertas maupun tekstil yang bertempat di wilayah Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Sei Manggaris Kabupaten Nunukan.
Didalam HGU PT. Adindo Hutani Lestari terdapat masyarakat yang mengatasnamakan dari kelompok Tani Peda-Peda melakukan kegiatan berkebun dan berladang. Areal yang digunakan masyarakat tersebut berada di Areal Blok A PT. Adindo Hutani Lestari, sehingga dalam hal ini yang menjadi permasalahan adalah bahwa PT. Adindo Hutani Lestari menggarap lahan penduduk tanpa ada koordinasi terlebih dahulu sehingga lahan yang dimaksut oleh masyarakat banyak yang rusak akibat kegiatan alat berat milik PT. Adindo Hutan Lestari.
Sebelumnya, Ridwansyah membuat tuntutan berupa surat kepada pihak perusahaan PT. Adindo Hutani Lestari agar pihak perusahaan mengganti tanam tumbuh milik masyarakat yang telah dirusak oleh alat berat milik PT. Adindo Hutani Lestari pada saat menggarap lahan.
Dalam hal ini tidak segera ditanggapi dan kelompok ambatku merasa kecewa dengan melakukan tindakan penahanan kendaraan alat berat berupa mengambil kunci alat berat serta menyegel Kantor PT. Adindo Hutani Lestari