JAKARTA-Percakapan tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) beberapa hari belakangan semakin banyak dibicarakan. Muncul pertanyaan, mengapa pembahasan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang di Indonesia itu muncul pada bulan Mei.
Lazimnya, perbincangan partai yang dihabisi selama rezim Orde Baru Soeharto itu biasanya meningkat saat adanya peringatan gerakan pengkhianatan PKI di akhir bulan September 1965 atau yang dikenal dengan G30S/PKI.
Ustadz Tengku Zulkarnaen yang merupakan Wasekjen MUI mengatakan, bahwa sejarah mencatat bahwa PKI didirikan 100 tahun yang lalu tepatnya tanggal 23 Mei 1920.
Maraknya pemberitaan di media sosial terkait kebangkitan PKI di Indonesia itu merupakan hal yang nyata dan dapat kita rasakan, dimana Pemutaran film kekejaman PKI yang biasa diputar jelang 1 Oktober buat pengetahuan kita bersama sudah tidak ada, bahkan menurut Tengku Zulkarnaen saat ini ada semacam gerakan yang mengatakan PKI korban fitnah dan pembunuhan. Di China sebagai negara berfaham komunis terbesar, komunis sudah membunuh puluhan juta orang. Sedangkan di Indonesia sendiri, Kita semua harus tahu sejarah kekejaman dan pengkhianatan PKI. Komunis sudah dua kali mengkhianati negeri ini. Sekali 1948, membunuh para santri dan ulama se jawa timur di madiun. Akhirnya dibasmi oleh Bung Karno dengan mengerahkan TNI.
Larangan PKI itu salah satu cita-cita kemerdekaan RI yang sudah tertera dengan jelas di sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa dan UUD 45 ayat 1 dan 2 yaitu negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan di situ juga dituliskan negara menjamin tiap warga negara untuk memeluk agama/kepercayaan dan menjalankan agama/kepercayaan masing-masing. Jadi, sangat jelas tidak boleh ada paham komunis, ateis, leninisme, dan paham-paham anti agama hidup di negeri ini, terutama partai komunis.
Ustadz Tengku Zulkarnaen Juga mengatakan, larangan itu Sejak Bung Karno, dimana saat itu ada dekrit presiden. Walaupun akhirnya Bung Karno mencabut larangan itu setelah ditemui DN Aidit di rumahnya di Pegangsaan. Selain itu larangan PKI itu tertuang dalam ketetapan MPRS No 25 Tahun 1966 bahwa PKI, Leninisme, ateisme, dilarang di republik Indonesia hingga sekarang belum dicabut bahkan dikuatkan oleh MPR pada 2007, PKI, ateisme, leninisme dilarang di republik Indonesia meskipun ada sekelompok orang yang berupaya meminta TAP MPRS dicabut, ujarnya.