JAKARTA – Setelah menghadiri sidang kasus penyiraman Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, kini giliran para korban kasus penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan menyambangi Kantor Kejagung RI, Selasa (23/6/2020).
Demi mencari keadilan, mereka yang diantaranya Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah datang ke Jakarta dengan melakukan aksi damai memasang tenda didepan Kejagung.
Mereka juga membawa spanduk besar bertuliskan “Dari Bengkulu Menuntut Keadilan Korban “Penembakan Oleh Novel Baswedan” #BERANIJUJURHEBAT
TIM ADVOKASI DPP KNPI”.
Selain itu, mereka juga bermaksud ingin bertemu dengan mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Novel Baswedan. Sebab, berkas kasus yang memakan korban nyawa itu telah dilimpahkan ke PN Bengkulu ke Pengadilan, namun hingga kini sidang kasus itu belum dilanjutkan.
“Kedatangan kami kesini untuk mencari keadilan. Yang kita kejar keadilan. Kita akan terus aksi, besok kalau perlu sampai disidangkan tetap aksi. Kita bikin tenda itu di Kejagung. Kita cuma pingin keadilan,” ungkap Irwansyah.
Menurut dia, penegakan hukum masih dinilai kurang fair sebab kasus penyiraman Novel saja sudah diadili namun kasus sarang burung walet di Bengkulu belum diadili.
“Dia sendiri sudah jadi korban, dia minta pelaku ditangkap, sudah ditangkap, sudah disidangkan, dan tinggal menunggu putusan Pengadilan. Sudah terpenuhi hak dia itu sebagai WNI. Kita sendiri juga WNI, warga negara yang punya hak untuk meminta keadilan, kami ini rakyat kecil juga minta keadilan,” jelasnya.
Irwansyah mensinyalir kalau Novel Baswedan memiliki akses untuk menutup-nutupi kasus lamanya tersebut. Katanya, Novel adalah pelaku penganiayaan terhadap kasus sarang burung walet tahun 2004, dan pihaknya sudah memenangkan praperadilan. Namun hingga sekarang belum juga disidangkan.
“Siapa yang tahan kayak gitu. Seandainya ini terjadi sama dia gimana rasanya? Kita cuma minta turunkan itu berkas dia ke Bengkulu untuk dipersidangkan, yang kami suarakan hanya ingin keadilan,” sebutnya.
“Kita kan sama di mata undang-undang kan, yang mendapat perlindungan di mata undang-undang, itu yang kami kejar terus sekarang,” tandasnya.