JAKARTA – Praktisi Hukum Muannas Alaidid menyebut tim advokasi Novel Baswedan terkesan berstandar ganda dalam melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.
“Malah terkesan standart ganda, temuan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya diprotes. Sedangkan disisi lain mengabaikan sikap kejaksaan yang tidak mau menjalankan kewajiban atas putusan praperadilan sebagai barang bukti tambahan atas keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaaan dan pembunuhan pencurian sarang walet yang sudah jelas memerintahkan agar berkasnya segera disidangkan,” tegas Muannas Alaidid, dalam diskusi virtual bertema “Standar Ganda Tim Novel Baswedan: Superman-kah Novel Baswedan di Kasus Sarang Burung Walet” di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Lebih lanjut, Muannas menuturkan dalam konsep criminal justice system, Polisi juga tidak bekerja sendiri dalam pelaksanaannya. Korps Bhayangkara itu saling berkordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana sampai P21 kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan termasuk urusan kelengkapan barang bukti seperti tim advokasi Novel Baswedan persoalkan.
Karena, lanjut dia, sejak dari membuat Berita Acara dan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum dari tahap pertama dalam bentuk hubungan kordinasi kerja, Polisi mengikuti sesuai petunjuk Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan.
“Jika penyidikan dianggap selesai, maka penyidik baru dapat menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk disidangkan. Jadi bukan pihak Novel Baswedan sebagai korban yang menentukan soal barang bukti, tidak tepat juga kalo dia ambil alih tugas Kejaksaan dalam menilai barang bukti suatu perkara,” jelasnya.
Lebih jauh, Muannas menyakini pihak Polri tidak akan keberatan dengan langkah kuasa hukum Novel Baswedan soal pelaporan etik itu ke Propam bila memang benar terjadi, mesti ia sendiri meragukan.
“Tapi tidak apa-apa, itu memang jalur yang pas, harus dihormati. Silahkan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota Kepolisian bila dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Muda Islam (GMI) Ali Akbar menekan kepada pihak yang berwenang yaitu pihak Polri, KPK, Kemenkumham dan Jaksa Agung agar kasus sarang burung walet yang dilakukan oleh Novel Baswedan harus tetap dilanjutkan.
“Kasus ini harus dikawal terus, sebab kasus ini bukan sembarangan,” ucap Ali.
Dia juga mendorong agar pihak yang berwenang khususnya Kejaksaan untuk mendorong berkas perkara Novel Baswedan ke Persidangan sesuai dengan hukum dan aturan serta sistem hukum yang ada di Indonesia. Lanjut dia, Novel Baswedan harus mengikuti prosedur hukum yang ada di NKRI.
“Novel Baswedan harus ditindaklanjuti berdasarkan sistem hukum dan UU yang berlaku di NKRI. Secepatnya ambil langkah tegas agar kasus sarang burung walet ada titik terang,” ujar Ali.
Ditempat yang sama, Aktivis Gugat Novel (AGN) Bayu Sasongko tak henti-hentinya menyuarakan keadilan agar kasus lama sarang burung walet penganiayaan dan dugaan pembunuhan oleh Novel Baswedan dibuka kembali. Kata dim demi keadilan dan masa depan penegakan hukum yang adil, maka jangan ada diskriminasi dimata hukum kepada semua Warga Negara Indonesia.
“Novel Baswedan jangan berlaga seperti superman yang merasa kebal hukum. Hadapi saja kasus hukumnya, tak perlu mencari simpati ke publik,” kata Bayu.
Bayu melanjutkan, apa yang dialami Novel Baswedan saat ini adalah buah hasil dari perbuatannya di masa lalu.
“Berhentilah untuk bermain drakor atau sandiwara politik seakan-akan Novel Baswedan menjadi korban kejahatan berat. Lebih baik tuntaskan kasus penembakan sarang burung walet,” pungkasnya.