Jakarta – Penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin reklamasi Ancol terus berdatangan. Kali ini giliran Lintas Independent Amanat Rakyat, yang menolak dan menuntut Anies mencabut Pergub Reklamasi Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Reklamasi Ancol. Reklamasi diyakini akan merusak mata pencaharian nelayan dan merusak lingkungan ekosistem laut dan darat. Hal itu dikatakan Ijay Jaelani, Koordinator Aksi demo tuntut pencabutan ijin reklamasi, dibalaikota Jakarta belum lama ini.
Menurut Ijay, Lintas Independent Amanat Rakyat (LIAR) menilai pernyataan Anies yang menyebut untuk kepentingan publik. Hal itu sanagat disayangkan, pasalnya jika untuk kepentingan publik, Anies Bawesdan sebagai Gubernur Jakarta harusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di teluk Jakarta, “Masyarakat DKI sudah gelisah, hentikan reklamasi sekarang juga dengan tanpa alasan apapun,”ucapnya.
Lanjut Dia, Klaim bahwa proyek reklamasi Ancol dapat mencegah banjir dinilai merupakan alasan klise. Anies selalu memainkan narasi banjir yang diulang-ulang oleh beberapa Gubernur DKI sebelumnya.
“Padahal Anies awalnya berjanji tidak akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta,” tutupnya.
Perlu diketahui, Reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar. Anies Bawesdan telah memberikan izin reklamasi Ancol yang tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.