banner 728x250

Soroti Khilafah Tahririyah Ala Yusanto-Iyah yang Sungguh Menjijikkan

  • Bagikan
banner 468x60

Oleh Ayik Heriansyah

Pengurus LD PWNU Jabar

banner 336x280

Ketua Divisi Riset DPP Petanesia

 

Di bawah bayang-bayang ancaman penjara seumur hidup karena merencanakan dan melakukan gerakan yang diduga makar, pengurus dan aktivis HTI gigih melawan dengan menyebarkan narasi-narasi untuk membentuk opini di media sosial.

 

Tulisan lama M. Ismail Yusanto (MIY) yang berjudul ”Menggelikan” yang dimuat majalah Al-Wa’ie edisi Mei 2018, tayang lagi di akun-akun FB pengurus dan aktivis HTI. Tulisan tersebut terdiri dari 12 alinea. Pada kesempatan ini, saya mau membahas alinea pertama.

 

Pada alinea pertama, MIY mengatakan: ”Awalnya, mereka berusaha meletakkan Khilafah seolah bukan bagian dari ajaran Islam. Tentu tidak bisa karena jelas sekali Khilafah itu adalah ajaran Islam. Mau diletakkan dimana itu semua khasanah yang menulis soal Khilafah dalam berbagai kitab mu’tabar karya para ulama salaf maupun khalaf dari dalam maupun luar Indonesia? Apalagi Khilafah juga telah dicatat oleh sejarah, berperan sangat penting dalam mewujudkan peradaban Islam yang agung berbilang abad lamanya.”

 

Pernyataan MIY menunjukkan bahwa beliau bukan seorang ahli fiqih. Salah satu ciri seorang ahli fiqih adalah cermat, detail, jernih, teliti dan objektif dalam memahami fakta hukum. Gampang menggeneralisir, bukan sifat seorang ahli fiqih. Karena memang MIY adalah seorang Jurubicara partai politik internasional, Hizbut Tahrir.

 

Betul, khilafah ajaran Islam. Makan, minum, buang hajat, kawin, mandi, tidur, jalan-jalan, ngopi, ngerujak, ngerokok, ngojek, bisnis, do’a, zikir, wiridan, suluk, shalat, puasa, sedekah, umrah, dan lain-lain juga ajaran Islam.

 

Akan tetapi, apakah setiap ajaran Islam itu, wajib dikerjakan? Atau bagaimana? Nah, di sini perlu perincian, serinci-rincinya sehingga ditemukan tuntutan yang sebenarnya. Wajib-kah? Sunnah-kah? Mubah-kah? Makruh-kah? Atau haram-kah?

 

Kemudian ”Khilafah ajaran Islam” yang dimaksud MIY itu, khilafah yang mana? Khilafah Nabi Adam-kah, Nabi Daud-kah? Khilafah di masa Abu Bakar-kah? Umar-kah?Utsman-kah? Ali-kah? Hasan-kah? Umayyah-kah? Abbasiyah-kah? Usmaniyah-kah? Imamiyah Syi’ah-kah? Ahmadiyah-kah? ISIS-kah? Al-Qaedah-kah? Taliban-kah? NKRI-kah? Khilafatul Muslimin yang di Lampung-kah? Khilafah Mahdiyah-kah? Khilafah Yusanto-iyah? Khilafah Tahririyah-kah? Atau khilafah yang mana?

 

MIY punya kewajiban untuk menjawabnya, sebelum menyanggah kritikan pihak lain atas gerakan MIY dan kawan-kawannya, sehingga nyambung antara apa yang dikritik dengan sanggahannya.

 

Sanggahan MIY pada tulisan ”Menggelikan” sebenarnya ditujukan kepada pihak-pihak yang mengkritik khilafah yang dengan sedang diperjuangkan oleh MIY dan kawan-kawannya. Saya sebut saja Khilafah Tahririyah Yusanto-iyah.

 

Khilafah ini terpaksa saya namakan demikian, agar jelas ”manath” yang mau didiskusikan sehingga terjadi diskusi yang produktif, terjadi benturan pemikiran (shira’ul fikri) atas topik yang sama. Untuk menghindari monolog dari masing-masing pihak, yang pada akhirnya hanya memperkuat persepsi masing-masing, tanpa menghasilkan konklusi bersama. 

 

Ada tiga ciri khas dari Khilafah Tahririyah Yusanto-iyah yang tidak dimiliki oleh khilafah-khilafah yang lain, yaitu:

 

1. Calon khalifah diambil dari kader terbaik Hizbut Tahrir yakni Amir Hizbut Tahrir. Amir Hizbut Tahrir sekarang bernama Atha bin Khalil Abu Rusytah. Dijelaskan oleh Hafidz Abdurrahman (Ketum HTI 2004-2010, Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HT) di website resmi HTI hizbut-tahrir.or.id/2012/06/03/saat-khilafah-berdiri-siapa-kholifahnya/. Web site tersebut sudah diblokir. Atau di majalah Al-Waie edisi Mei atau Juni 2012.

 

2. Undang-undang Dasar Khilafah diambil dari Rancangan UUD yang disusun oleh Amir Hizbut Tahrir. Seperti yang dijelaskan di dalam kitab Nizhamul Islam, Ad-Daulah al-Islamiyah, Muqaddimah Dustur dan nasyrah Bagaimana Menjadi Bagian Intergral Hizbut Tahrir, Tabanni dan Qassam yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir. 

 

3. Metode peralihan kekuasaan dari kepala negara sebelumnya kepada Amir Hizbut Tahrir dilakukan dengan thalabun nushrah (kudeta). Bukan melalui pemilu yang konstitusional secara langsung, umum jujur dan adil. Pembahasan tentang thalabun nushrah ada di kitab Nizhamul Islam. Mafahim Hizbut Tahrir, At-Takattul Hizbi, Dukhul Mujtma’, Manhaj Hizbut Tahrir fi Taghyir, nasyrah-nasyrah tentang Thalabun Nushrah, Soal jawab Amir Hizb, dll. 

 

Tiga kekhasan Khilafah Tahririyah Yusanto-iyah yang membedakannya dengan khilafah-khilafah yang lain. Khilafah dari zaman Nabi Adam as sampai Imam Mahdi nanti, tidak memiliki tiga spesifikasi seperti yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir. 

 

Semua bentuk khilafah pada hakikatnya adalah ajaran Islam, termasuk NKRI. NKRI ajaran Islam sudah menjadi ijma ulama di Nusantara. Secara konseptual, Khilafah Tahririyah Yusanto-iyah juga boleh disebut ajaran Islam. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan; wajib-kah, sunnah-kah, mubah-kah, makruh-kah atau haram-kah, mendirikannya? 

 

Jika wajib, silahkan MIY kemukakan dalil-dalil terperinci terkait kewajiban memilih dan mengangkat Amir Hizbut Tahrir menjadi khalifah.

 

Jika wajib, silahkan MIY kemukakan dalil-dalil terperinci terkait kewajiban mengambil rancangan UUD susunan Amir Hizbut Tahrir.

 

Jika wajib, silahkan MIY kemukakan dalil-dalil terperinci terkait kewajiban thalabun nushrah (kudeta) sebagai metode peralihan kekuasaan dari kepala negara sebelumnya kepada Amir Hizbut Tahrir.

 

Di dalam kitab-kitab ulama sebelum adanya Hizbut Tahrir, tidak ada pembahasan tentang Khilafah Tahririyah Yusanto-iyah. Para ulama sepakat yang dimaksud khilafah adalah imamah secara umum bukan nizhamiyah tertentu, apalagi Khilafah Tahririyah Yusanto-iyah. Oleh sebab itu, para ulama sepakat, terkait khilafah kewajiban umat Islam sebatas mengangkat seorang pemimpin (nashbul imam).

 

Terserah mau dinamakan apa, khalifah, sultan, raja atau presiden. Yang penting tujuan pokok dan aksinya (tupoksi) mengganti posisi Nabi saw dalam melindungi agama dan mengurusi umat. 

 

MIY juga mengatakan; ”Apalagi Khilafah juga telah dicatat oleh sejarah, berperan sangat penting dalam mewujudkan peradaban Islam yang agung berbilang abad lamanya.” Tidak ada yang salah, hanya saja kurang lengkap. Khilafah yang berhasil mewujudkan peradaban Islam adalah khilafah dari era Khulafa’ur Rasyidin sampai Turki Usmani, bukan Khilafah Tahririyah Yusanto-iyah. 

 

Selama era Khilafah yang dimaksud MIY, peradaban Islam juga hancur lebur. Peradaban yang dibangun Khilafah Umayyah dihancurkan oleh Khilafah Abbasiyah. Peradaban yang diwujudkan oleh Khilafah Abbasiyah dihancurleburkan oleh Tentara Mongol.

 

Peradaban Islam yang diciptakan Khilafah Turki Usmani luluh lantak di tangan negara-negara Eropa terutama Inggris, Perancis, Rusia dan Italia. Khilafah Tahririyah Yusanto-iyah belum pernah mewujudkan peradaban islam yang gemilang dan belum pernah hancur.

 

Argumen pertama MIY dalam membela Khilafah Tahririyah Yusanto-iyah, sudah bermasalah dan sangat menjijikan.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close