Beberapa waktu lalu sejumlah pihak menyatakan akan menolak pembahasan RUU BPIP di tingkat legislatif. Mereka yang menolak umumnya menuding RUU tersebut berpotensi digunakan oleh Pemerintah untuk menyerang lawan-lawan politiknya dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, mereka menilai bahwa dengan adanya RUU BPIP ini, akan mengekang kebebasan masyarakat sipil serta akan merusak tatanan demokrasi.
Hal itu dibantah langsung oleh budayawan Ngatawi Al-Zastrow. Ia menilai RUU BPIP ini merupakan upaya Pemerintah untuk memperkuat kerja lembaga tersebut. BPIP sendiri merupakan lembaga yang diberi tugas untuk mengawal, menanamkan dan mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila. “RUU BPIP inikan penting ya sebagai payung hukum yang jelas bagi lembaga BPIP itu sendiri. Jika tidak ada aturan yang mengikat ini, saya khawatir malah BPIP tidak akan leluasa bergerak dan berfungsi secara efektif,” ujar Ngatawi Al-Zastrow saat menjadi narasumber talkshow Bincang Velox bertajuk “Wujudkan Negara Berdaulat Dengan Ideologi Pancasila,” di Jakarta.
Penolakan terhadap rancangan UU BPIP ini juga menurutnya dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, merupakan kelompok masyarakat yang tidak paham mengenai manfaat dan fungsi dari RUU BPIP ini. Kelompok yang kedua yakni masyarakat yang paham, namun dengan sengaja memanfaatkan isu ini karena terdampat sejumlah kepentingan. Kelompok ini sadar bahwa jika RUU BPIP ini disahkan akan mengganggu kepentingan kelompoknya.
‘Yang berbahaya itu yakni kelompok yang berusaha mempropagandakan bahwa RUU BPIP ini hanya menjadi alat pukul Pemerintah kepada pihak oposisi. Inikan yang berbahaya,” lanjutnya.
Budayawan yang memiliki spaan akrab kang Zastrow ini menilai semua pihak harus sadar bahwa RUU BPIP ini berkepentingan melindungi semua kelompok maupun komunitas, dan berdiri diatas kepentingan bangsa. Di semua Negara di dunia memerlukan aturan yang mengatur posisi ideologi Negara agar tidak bisa diganggu oleh ideologi lain. RUU BPIP merupakan aturan yang demoktratis dan terbuka dibanding aturan di Negara lain. “Kekhawatiran publik yang menyebut RUU ini akan mengancam demokrasi merupakan pemikiran yang salah. RUU BPIP ini malah berfungsi untuk melindungi demokrasi itu sendiri,” ungkap Zastrow.
Terakhir, dirinya meminta stakeholder terkait, serta berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agam ikut mensosialisasikan bahwa RUU BPIP ini memperkuat posisi Pancasila di masyarakat. “RUU BPIP yang bisa memperkuat posisi ideologi Pancasila di Indonesia. Hal itu perlu, agar Pancasila tidak lagi hanya menjadi bahan politik, jargon maupun alat legitimasi kekuasaan,” tutupnya.